Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG- Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika. Hal ini disampaikan Kapolresta Tanjungpinang AKBP H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny B, Jumat (20/05)
Ronny mengatakan kronologi kejadian terjadi Jumat 13 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib di Jalan Handjoyo Putro Kelurahan Batu IX Kota Tanjungpinang. Anggota Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki inisial THA. Saat digeledah pria ini didapati memiliki lima butir diduga Narkotika golongan I bukan Tanaman Jenis Pil Ekstasi warna Merah Muda yang dibungkus plastik bening.
Setelah menangkap THA, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa dua unit handphone beserta kartu di dalamnya, dan juga satu unit sepeda motor warna biru.
Ronny mengatakan saat diinterogasi oleh petugas, (THA) mengakui bahwa barang – barang tersebut adalah benar miliknya.
“Selanjutnya (THA) beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut”, kata Ronny
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara diatas 5 (Lima) tahun.
Penulis : Riko
Editor : Zul