Beritaibukota.com, TANJUNPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang berencana membangun Mal Pelayanan Publik (MPP). Pembangunan MPP untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,.
“Rencana pembangunan MPP itu setelah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), dan dilakukan sosialisasi bersama Kordinator wilayah I Kemenpan RB, Syafrudin,” kata Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (4/6).
Rahma mengatakan, pembangunan MPP Tanjungpinang merupakan langkah awal meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh masyarakat. Keberadaan MPP diharapkan dapat memfasilitasi kesulitan maupun kendala yang selama ini masyarakat rasakan dalam proses pengurusan berbagai macam adminsitrasi yang dibutuhkan.
Rencana MPP akan dibangun di area lahan gedung Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Tanjungpinang. Lokasinya dianggap strategis karena berpusat di tengah Kota. MPP ini akan terintegrasi nantinya dengan seluruh perizinan yang ada di Tanjungpinang. “Tidak hanya perizinan yang berada di bawah naungan Pemko Tanjungpinang saja. Tapi juga terintegrasi dengan seluruh instansi vertikal lainnya. Ini diharapkan dapat menjawab kebutuhan masyarakat akan layanan administrasi, perizinan, dan non-perizinan dengan sistem yang cepat, dan terintegrasi,” kata Rahma.
Melalui MPP ini pola pikir ego sektoral antar instansi diubah menjadi kerja bersama yang fokus memberikan pelayanan prima kepada masyarakat pengguna layanan. “Keberadaan MPP ini diharapkan dapat memfasilitas kesulitan-kesulitan maupun kendala yang selama ini masyarakat rasakan dalam proses pengurusan berbagai macam adminsitrasi yang mereka butuhkan. MPP yang representatif, menarik dan nyaman dan didukung dengan pelayanan yang prima akan meningkatkan kepuasan masyarakat yang menggunakan jasa layanan. Sehingga salah satu tujuan dari pelayanan publik akan dapat dicapai”, ucapnya.
Kordinator wilayah I Kemenpan RB, Syafrudin dalam eksposenya mengatakan, Penyelenggaraan MPP sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
“Konsep mal ditawarkan sebagai solusi dari pelayanan terpadu yang saat ini belum terintegrasi antara pelayanan pusat dan daerah sekaligus pelayanan bisnis dalam satu tempat, dimana kita hanya datang ke satu tempat untuk memenuhi semua keperluan kita”, jelasnya.
Direncanakan, pemerintah membangun Mal Pelayanan Publik yang di dalamnya tersedia berbagai jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat secara integratif. Dengan demikian masyarakat tidak direpotkan lagi dengan birokrasi yang selama ini dianggap berbelit-belit.
Karena itu, Syafrudin mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk membangun MPP. Menurutnya, hal itu menunjukkan Kota Tanjungpinang mempunyai komitmen untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan pelayanan publik yang senantiasa dapat memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan, dan kenyamanan, hingga sistem yang terintegrasi. (ko)