POLRES TANJUNGPINANG BERHASIL UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Beritaibukota.com, TANJUNGPINANG – Polres Tanjungpinang berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika dengan dua orang tersangka. Satu diantara tersangka sudah pernah menjalani hukuman penjara dengan kasus narkoba.
Dalam konferensi pers yang diselenggarakan Polres Tanjungpinang, Rabu (03/06), Kapolres Tanjungpinang melalui Kasi Humas Polres Tanjungpinang Iptu Suprihadi, menjelaskan kronologis kejadian.
Suprihadi mengatkan Kamis, 27 Mei 2021 sekira pukul 15.15 wib, Satres Narkoba Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya seorang yang dicurigai memiliki paket diduga Narkotika jenis sabu di sekitaran Jl. Hanjoyo Putro.
Selanjutnya Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan pada pukul 15.30 wib, tim melihat laki-laki yang sesuai dengan informasi tersebut berada di sebuah rumah Jl. Hanjoyo Putro. Saat diamankan mengaku bernama (P).
Selanjutnya bersama saksi RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan di lantai rumah 1 (satu) buah kotak rokok yang berisikan satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening.
Pelaku mengakui barang-barang tersebut miliknya. “Dari tangannya juga diamankan satu unit Hp. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Suprihadi.
Kemudian pada hari Kamis, 27 Mei 2021 setelah dilakukan penangkapan terhadap Lk.(P), Sat Resnarkoba Polres Tanjungpinang kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Lk.(AS) di sebuah perumahan Kec. Tanjungpinang Timur.
Kemudian bersama saksi Ketua RT setempat, dilakukan penggeledahan dan berhasil menemukan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening, seperangkat alat hisap sabu, 1 (buah) timbangan digital dan 1 (satu) bundel plastik bening.
Terhadap barang- barang tersebut diakui miliknya. Dari tangan pelaku juga diamankan 1 (satu) unit Hp. Kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka P, merupakan laki-laki pengangguran berusia 47 tahun. Dari P ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga sabu dengan berat bruto 0,30 gram, satu unit HP, satu buah kotak rokok, dan satu unit sepeda motor.
Sementara tersangka “AS” laki-laki berusia 42 tahun merupakan karyawan swasta dan sudah pernah dihukum kasus narkoba. Dari AS ditemukan barang bukti berupa satu paket diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 0.26 gram, seperangkat alat hisap sabu, satu unit HP, satu buah timbangan digital dan satu bundel plastik bening.
Suprihadi juga menyampaikan berdasarkan hasil tes urine yang telah dilaksanakan, bahwa tersangka dinyatakan positif sabu.
“Atas perbuatannya pelaku akan di jerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun”, kata Suprihadi. (Ko)