Beritaibukota.com,KEPRI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri menyatakan 17 bakal calon (Bacalon) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Kepri yang telah memenuhi syarat dukungan.
“Mereka memenuhi syarat dukungan minimal 2.000 dukungan yang dibuktikan dengan foto copy KTP,” kata Ketua KPU Kepri, Sriwati di kantor KPU Kepri, Jumat (30/12).
17 bacalon DPD RI yang telah memenuhi syarat dukungan yakni : Ria Saptarika, Stephane Gerald Martogi Siburian, Hotman Hutapea, Gerry Yasid, David Farel Sibuea, Dharma Setiawan, Hardi Selamat Hood, Richard Hamonangan Pasaribu, Ismeth Abdullah, Haripinto Tanuwidjaja, Dwi Ajeng Sekar Respaty, Alias Wello, Sirajudin Nur, Sunarto Poniman, Juanda, R. Imran Hanafi dan Andhika Bintang Prasetya.
Sriwati menerangkan, dari yang mengakses sistem informasi pencalonan (Silon) ada sebanyak 21 bacalon anggota DPD RI, tetapi setelah batas akhir pendaftaran hanya 17 bacalon yang memenuhi syarat minimal dukungan, sedangkan sisanya tidak memenuhi syarat minimal dukungan sesuai aturan yang berlaku.
“Ada 4 orang ini tidak memenuhi syarat sesuai PKPU Nomor 10 tahun 2022, sehingga dinyatakan tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Tahap selanjutnya tambah Sriwati, pihak KPU Kepri akan melakukan verifikasi administrasi terhadap berkas KTP dukungan yang diserahkan bacalon DPD RI tersebut.
Nantinya akan di verifikasi, apakah KTP yang diserahkan tersebut benar dan juga terdaftar sebagai pemilih atau tidak, selain itu apakah pendukung itu benar merupakan warga ber KTP Provinsi Kepri.
“Tahapan selanjutnya melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan bacalon DPR RI,” tuturnya.
Sriwati juga menambahkan, bilamana syarat minimal dukungan bacalon DPD RI pada saat verifikasi masih kurang dari 2.000 dukungan, maka akan diberikan waktu untuk melengkapi atau menambahkan kekurangannya tersebut.
“Untuk proses perbaikan diberikan waktu dari tanggal 16 – 22 Januari 2023,” katanya. (redaksi)



