Sabtu, Februari 8, 2025
BerandaTanjungpinangTampar Pacar Karena Dilarang Nyalip Kenderaan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Tampar Pacar Karena Dilarang Nyalip Kenderaan, Pria Ini Ditangkap Polisi

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang menangkap Rifan Juan, pelaku penganiayaan terhadap pacarnya sendiri. Rifan ditangkap di kosannya di Jalan R.H.Fissabilillah Kilometer 5 Gang Pulau Pandan Lorong 4, Rabu (27/4).

Kasat Reskrim Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan kronologis kejadian bermula hari selasa tanggal 19 April 2022 sekira pukul 11.00. Pacar pelaku yang bertindak sebagai pelapor bersama pelaku hendak menuju Kilometer 9.

Setibanya di Morning Bakery Kilometer 7, pelaku ingin memotong jalan kendaraan roda empat yang berada di depan mereka. Korban melarang karena takut terjadi sesuatu. Pelaku marah karena dilarang dan membawa korban menuju tempat sepi. Setibanya di Jalan Sukajaya Kilometer 7, pelaku terlibat adu mulut dengan korban. Lalu pelaku memukul kepala dan menampar wajah bagian kiri dan kanan korban yang mengakibatkan korban merasa kesakitan.

Korban pun mengadukan kejadian tersebut kepada polisi.Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penyelidikan terhadap pelaku terkait adanya laporan dugaan tindak pidana penganiayaan.

Pada hari Rabu tanggal 27 April 2022, Tim Jatanras mendapatkan informasi pelaku berada disekitaran kosannya di Jalan R.H.Fissabilillah gang Pulau Pandan Kota Tanjungpinang. Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim yang di pimpin Kanit Jatanras Sat Resrkim Polresta Tanjungpinang IPDA M. Yuda Firmansyah langsung menuju kos-kosan tempat tinggal pelaku. Kemudian pada pukul 11.30 Wib Tim sudah berada di Kos-kosan tempat tinggal pelaku dan mendapati pelaku yang sedang berada di Kos-kosan tersebut. Kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Rifan Juan.

Setelah dilakukan penangkapan Tim menginterogasi pelaku dan pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian setelah dilakukan interogasi, pelaku dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang guna proses hukum selanjutnya.

Penulis : Riko

Editor   : Zul

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.