Senin, Mei 4, 2026
BerandaBatamSatu Sertifikat Rp50 ribu, Pelaku Bisa Terbitkan 30 Sertifikat Vaksin per Hari

Satu Sertifikat Rp50 ribu, Pelaku Bisa Terbitkan 30 Sertifikat Vaksin per Hari

Beritaibukota.com,BATAM – Polda Kepri berhasil mengungkap kasus ilegal penerbitan sertifkat vaksin. Polda Kepri menetapkan satu orang tersangka terkait kasus tersebut.

Setiap harinya pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin sebanyak 20 hingga 30 sertifikat vaksin dengan dihargai Rp50 ribu per sertifikat.

Kapolda Kepri Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun mengatakan awal pengungkapan praktik sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi tidak sesuai prosedur itu diungkap Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri.

“Selanjutnya tim melakukan patroli siber dan penelusuran sehingga didapatkan seorang tersangka yang berhasil ditangkap berinisial DW alias S yang beroperasi di wilayah hukum Polda Kepri,” kata Kapolda Kepri dalam konferensi persnya di Lobby Utama Mapolda Kepri, pada Rabu (15/2).

Kapolda menerangkan jasa pembuatan sertifikat vaksin itu ditawarkan tersangka secara online melalui media sosial. Dalam iklan yang ditawarkan adanya jasa pembuatan sertifikat vaksin Covid-19 tanpa penyuntikan vaksin terlebih dulu. Iklan itu beredar di media sosial Facebook dengan nama akun Bang Salim.

Modus dari tersangka melakukan aksinya dengan cara melalukan ilegal akses terhadap website P-Care Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan milik Pemerintah RI. Pelaku menerobos akses login tanpa memasukkan id dan password kemudian dengan itu pelaku mampu menerbitkan sertifikat vaksin yang tidak sesuai tanpa melaksanakan suntik vaksin.

Kapolda mengatakan dari pelaku, tim berhasil mengamankan barang bukti satu buah laptop, dua unit handphone, dua buah buku tabungan, satu buah akun facebook dan sembilan lembar kartu vaksinasi covid-19.

“Perbuatan tersangka tentunya dapat merugikan masyarakat yang memperoleh sertifikat vaksin yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Harapannya, dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana ini, tidak ada lagi oknum yang menyalahgunakan sertifikat yang berkaitan dibidang kesehatan dan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih optimal,”Tegas Kapolda.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 30 ayat (1) Jo pasal 46 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan/atau pasal 32 ayat (1) Jo pasal 48 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan 52 ayat (2) undang-undang nomor 11 tahun 2008 terhadap komputer dan/atau sistem elektronik serta informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik milik pemerintah dan/atau yang digunakan untuk layanan publik dipidana dengan pidana pokok ditambah sepertiga.

Penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses