Beritaibukota.com,BATAM – Lima orang penambang biji timah ilegal di Kampung Boyan Desa Batu Berdaun Kec. Singkep Kabupaten Lingga ditangkap Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Kelima tersangka penambang timah tanpa izin (ilegal) yakni JH alias H, D alias M, S alias J, Z alias S dan R alias Y,” kata Kapolda Kepri Irjen Pol Drs Tabana Bangun saat memimpin konferensi Pers di Polda Kepri, Rabu (15/2).
Polisi selain menangkap para tersangka juga mengamankan barang bukti peralatan tambang yakni 5 unit mesin domfeng, 2 unit mesin robin, 4 buah pipa paralon 4” (empat inci), 4 buah selang alkon/ kain 4” (empat inci), 3 buah cangkul serta 1 buah ember berisan bijih timah.
Kelima tersangka dianggap melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana pasal 158 Undang – Undang no 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman kurungan 5 Tahun penjara dan denda paling banyak Rp100.000.000,- (seratus miliar rupiah).
“Dalam penanganan ini kami berharap bahwa penambangan yang dilakukan oleh pihak tertentu harus mengikuti ketentuan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah yaitu terkait administrasi pertambangan,” kata Kapolda.
Penulis : beritaibukota.com
Editor : redaksi



