Kamis, Mei 7, 2026
BerandaTanjungpinangAnak Dibawah Umur Jadi Korban Prostitusi. Polisi Tangkap Dua Mucikari dan Satu...

Anak Dibawah Umur Jadi Korban Prostitusi. Polisi Tangkap Dua Mucikari dan Satu Pria Hidung Belang

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Seorang anak dibawah umur menjadi korban penjualan prostitusi. Awalnya korban hanya ditawarin mengamen tapi justru dijerumuskan menjadi pemuas nafsu orang lain.

Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkapnya dan menangkap tiga orang tersangka berinisial MS, LTF dan MI.

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu dalam konferensi persnya menerangkan, kejadian berawal ketika pelaku membujuk korban bekerja 16 Februari 2023.

Mendengar ada tawaran pekerjaan, korban hendak berpamitan kepada orangtua korban. Namun pelaku MS justru melarang dengan alasan bahwa pelaku MS berdalih sudah meminta izin kepada orang tua korban.

Mendengar penjelasan pelaku, korban mengiyakan. “MS menyuruh korban mengamen di setiap rumah makan. Hasilnya dibagi dua dengan korban,” kata Kapolresta Tanjungpinang.

Pelaku MS ternyata mengajak korban ke lokasi di Tanjunguban dan membawa ke lokasi di Lagoi. Disinilah pelaku mulai menjual korban kepada para hidung belang.

Bahkan pelaku juga mengajak korban untuk berangkat ke Tanjungpinang dan menuju salah satu wisma. Namun di wisma ini korban justru diminta untuk melayani tamu yang dicarikan MS.

Dari hasil melayani tamu, korban mendapatkan bayaran Rp150 ribu. “Tapi yang dikasih sama korban hanya Rp50 ribu sementara untuk MS Rp100 ribu,” kata Kapolresta.

MS ternyata tidak menjual korban satu kali. Dari hasil pengakuannya korban sudah melayani tamu berkali-kali. MS dan LTF bekerjasama melakukan komunikasi untuk mencari hidung belang.

Korban yang tidak terima perlakuan para pelaku melaporkan kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang. Setelah mendapat laporan polisi langsung lakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil mengamankan 3 orang.

“Satu diantaranya merupakan laki-laki yakni MI, yang menjadi hidung belang karena meminta dilayani korban yang masih berusia di bawah umur. Saat ditangkap pelaku MI sedang berada di dalam kamar dengan korban dan langsung kami tangkap,” terang Kapolres.

Ketiga tersangka kini terancam dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang.

Atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

Penulis : beritaibukota.com

Editor : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses