Senin, Mei 4, 2026
BerandaTanjungpinangSiap Setubuhi Dua Anak Dibawah Umur, Pelaku Tawari Korban Duit dan Minuman...

Siap Setubuhi Dua Anak Dibawah Umur, Pelaku Tawari Korban Duit dan Minuman Kaleng

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – SB (75) nama inisial diringkus Polresta Tanjungpinang karena melakukan tindak pidana persetubuhan dibawah umur terhadap korban berinisial PQP (8) dan AZH (6).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kasihumas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova, Kamis (23/3), mengatakan pelaku mengakui perbuatannya dan kini sudah diamankan di Polresta Tanjungpinang.

Penjelasan Giofany, indakan pidana persetubuhan pada korban pertama PQP terjadi Kamis (26/1) pukul 12.00 WIB. Kronologis kejadian bermula ketika korban pertama (PQP) bermain ke rumah korban kedua (AZH).

Saat itu korban kedua mengajak korban pertama bermain di rumah tersangka. Ketika kedua korban bermain di halaman rumah tersangka, korban pertama dipanggil masuk ke dalam kamar.

Sesampainya di dalam kamar pelaku menjalankan aksi bejatnya terhadap korban pertama.

“Setelah melakukan hal tersebut, tersangka berkata kepada korban 1 “Jangan kasih tahu Mama Puja ya”, sambil memberikan 1 kaleng minuman soya dan uang sebesar Rp20 ribu,” kata Giofany.

Selanjutnya, pencabulan pada korban kedua terjadi pada hari yang berbeda namun waktu tepatnya tidak dapat diingat oleh korban. Namun seingat korban terjadi pada bulan februari 2023 saat korban 2 bermain lato-lato di ruang tamu rumah tersangka.

“Waktu itu pelaku mengajak korban. “Sini Zhia ayah pangku” lalu korban 2 menjawab “Iya Ayah” sambil duduk dipangkuan tersangka. Selanjutnya terjadi pelecehan. Begitu penjelasannya,” kata Giofany.

Setelah melakukan hal tersebut, tersangka memberikan 1 minuman kaleng kepada korban kedua.

Giofany mengatakan akibat perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Adapun barang bukti yang disita, satu helai celana dalam warna pink motif Frozen, satu helai celana kain warna orange, satu helai celana dalam warna putih, satu helai celana pendek warna merah motif Pooh, dan hasil visum et repertum korban dari Rumah sakit.

Penulis : beritaibukota.com

editor : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses