Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Aksi penipuan atau penggelapan seorang pria inisial (HD) 33 tahun akhirnya berakhir di jeruji besi.Pria ini ditangkap Polsek Tanjungpinang Timur.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yuizar Sasono, Kamis (23/3) mengatakan kronologis kejadian penipuan bermula, Rabu tanggal 23 November 2022.
Waktu itu pelapor sedang berada di kantor PT. Alfendo Jalan W.R Supratman km.14 Kelurahan Pinang Kencana. Pelapor didatangi oleh pelaku dan ingin membeli 1 unit alat berat merk Hitachi warna orange seri ZX 200 nomor mesin 6BG-1-246635 nomor rangka AUJ-009063.
Dalam pertemuan itu terjadi kesepakatan pelaku membeli dengan harga sebesar Rp 380.000.000 juta. Dalam pembayaran pelaku melakukan pembayaran dengan memberikan 2 lembar cek kontan bank OCBC NISP masing-masing dengan jumlah Rp190 juta tertanggal 23 Desember 2022 dan 23 Januari 2023.
Selanjutnya korban mengirimkan 1 unit alat berat tersebut melalui pelabuhan Kampung Bulang dengan tujuan Kota Batam atau tempat saudara (HD) tersebut.
Lalu, ditanggal 23 Desember 2022 saat pelapor akan melakukan pencairan atau penarikan dana cek kontan, ternyata cek tersebut tidak dapat dilakukan. Pelapor menghubungi saudara (HD), tersangka memberikan alasan dan janji-janji yang tidak tepat. Selanjutnya, untuk cek kontan tanggal 23 Januari 2023 pelapor melakukan pencairan dana namun tetap tidak bisa dilakukan penarikan.
Pada tanggal 26 Januari 2023 pelapor mencoba menghubungi saudara HD dan hendak melihat alat tersebut ternyata saudara HD mengatakan 1 (satu) unit alat berat tersebut telah berada ditangan orang lain.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 450.000.000 juta. Dengan kejadian ini ia melaporkan ke Polsek Tanjungpinang Timur.
Setelah melalui rangkaian penyidikan Polsek Tanjungpinang Timur menentukan tindak pidana tersangka telah mendapat kesimpulan bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 378 K.U.H.Pidana dan atau Pasal 372 K.U.H.Pidana yang dilakukan oleh tersangka (HD).
Kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui segala perbuatannya telah melakukan penipuan dan atau penggelapan kepada saudara (BD).
“Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka guna melengkapi proses penyidikan diterbitkan surat penangkapan dan berita acara penangkapan,” tutup Kapolsek Tanjungpinang Timur.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



