Rabu, Juli 15, 2026
BerandaTanjungpinangPria ini Aniaya Ibu Rumah Tangga dengan Gas 12 Kilogram

Pria ini Aniaya Ibu Rumah Tangga dengan Gas 12 Kilogram

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Polresta Tanjungpinang menangkap seorang pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang dialami korban berinisial SDT (59) pada hari Minggu (9/4).

Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Adam Yulizar Sasono, menerangkan, peristiwa itu terjadi Minggu (09/04) pukul 09.00 wib.

“Kronologinya bermula saat pelapor atas nama Sungkono diberitahukan oleh warga ada keributan di rumah nomor 02 Jalan Kota Piring Gang Putri Riau IV Lorong 8 RT. 002 RW. 007 Kelurahan Melayu Kota Piring Kec. Tanjungpinang Timur Kota Tanjungpinang,” kata Adam, Rabu (12/04).

Kemudian, pelapor mendatangi tempat tersebut. Sesampai di rumah tersebut pelapor bersama warga mendengar suara teriakan di dalam rumah. Waktu itu pintu rumah dalam keadaan terkunci.

Mendengar ada teriakan, saksi Nasrun mendobrak pintu rumah dan ditemukan korban SDT berlumuran darah yang dianiaya pelaku, inisial SB (27). Korban dianiaya pelaku dengan menggunakan tabung gas berukuran 12kg. Selanjutnya warga menghubungi rumah sakit dan membuat laporan di Polsek Tanjungpinang Timur.

“Mendapatkan laporan tersebut tim Polsek Tanjungpinang Timur langsung ke TKP,” terang Adam.

Polsek Tanjungpinang Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur Ipda Apriadi langsung ke TKP dan ditemukan korban sudah bersimbah darah, kemudian dibantu oleh warga setempat korban dibawa ke Rumah Sakit.

Untuk pelaku atau terlapor langsung diamankan di Polsek Tanjungpinang Timur guna proses hukum selanjutnya. Adapun barang bukti yang diamankan 1 (Satu) buah tabung gas ukuran 12 kg.

Tersangka melanggar pasal 5 huruf (a) Jo Pasal 44 ayat (1) dan (2) Undang -Undang nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman diatas 10 (sepuluh) tahun penjara dan denda sebanyak Rp30 juta.

Penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses