Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Kepolisian Resor Tanjungpinang Timur mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di Perum Air Raja Permai, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang pada Selasa, (13/06) pukul 11.30 WIB.
Polisi berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti. Tersangka berinisial (MIF) 21 tahun, seorang pelajar/mahasiswa yang tinggal di Perumahan Bandara Asri, Kelurahan Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu melalui Kasi Humas Polresta Tanjungpinang Iptu Giofany Casanova menjelaskan korban dalam kasus ini berinisial (LS) 49 tahun, seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Perum Air Raja Permai.
Kronologis kejadian bermula saat teman anak korban, MIF, datang ke rumah korban Selasa, (14/6) pukul 11.30 WIB. Saat itu hanya ada anak korban di rumah, sedangkan korban sendiri sedang berada di pasar.
Pukul 12.00 WIB, anak korban keluar dari rumah dengan membawa kantong plastik. Selanjutnya anak korban melaporkan kepada korban bahwa TV merek LG 22 Inch yang sebelumnya tergantung di dinding kamar telah hilang.
“Pada hari Rabunya 14 Juni pukul 06.00 WIB, korban memeriksa lemari dan melihat bahwa laptop merek Acer warna hitam yang sebelumnya disimpan di lemari juga telah hilang,” ujar Giofany.
Sebelumnya Sabtu, 10 Juni pukul 17.00 WIB, MIF ke rumah korban. Saat itu, anak korban, sedang mengisi daya ponselnya di meja ruang tamu, yaitu sebuah handphone merek Realme C30 warna biru toska. Ketika anak korban pulang dari gereja pukul 18.00 WIB, handphone yang sebelumnya dicas sudah tidak ada lagi.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas Piket Reskrim segera melakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa korban serta saksi-saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, petugas dapat mengidentifikasi ciri-ciri pelaku. Selanjutnya, Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku berada di Perumahan Bandara Asri Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur.
Tim Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur melakukan pengejaran terhadap pelaku dan berhasil menangkapnya.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri handphone merek Realme C30 warna biru toska, TV merek LG 22 Inch, dan laptop merek Acer warna hitam yang merupakan milik korban di Perumahan Bumi Air Raja, Kelurahan Pinang Kencana, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 unit TV merek LG 22 Inch dan 1 unit handphone merek Realme C30 warna biru toska dengan nomor.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.
“Kepolisian Resor Tanjungpinang Timur berharap kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dan melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib,” ujar Giofany.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



