Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Timur berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Toko Spare Part bengkel motor, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang.
Hal itu disampaikan Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Timur, AKP Rifi Hamdani Sitohang, dalam konferensi pers, Rabu (6/9).
Pelaku sebanyak empat orang dengan inisial (ABH) 16 Tahun, (AJ) 15 Tahun, (MPR) 16 Tahun dan (RHR) 15 Tahun seorang pelajar dengan barang bukti yang diamankan, uang tunai sebesar Rp. 8.370.000,- satu unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z One Nopol BP 4724 CT, satu unit sepeda motor merk Honda SUPRA X 125 Nopol BP 3524 PW, dua pasang sok belakang merk KTC, satu pasang sok depan depan merk KYB, satu set Velg ukuran 17 merk VND warna Merah, satu set Velg ukuran 17 merk VND warna Ungu, satu set Velg ukuran 17 merk GP Racing warna putih, dua buah knalpot warna hitam, satu buah aki motor merk Motobatt, satu pasang lampu LED, satu set handel kopling merk RCB, satu set handel rem depan merk NISSIN, satu buah kaliper rem depan merk RCB, satu buah palu besi, satu buah bantul stang motor dan satu buah kunci Inggris.
Kapolsek menjelaskan kejadian pencurian dilaporkan korban berinisial (ML) 24 tahun, pemilik Toko Spare Part Motor. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Tim Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Apriadi, berhasil melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Mereka mengidentifikasi kendaraan yang digunakan pelaku, Jupiter Z One dan Supra X125, hingga akhirnya dapat menangkap pelaku.
“Empat tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian ini, yaitu ABH, AJ, MPR, dan RHR, berhasil ditangkap. Keempatnya mengakui perbuatannya dan mengaku telah membagi-bagikan barang-barang hasil curian,” jelas Kapolsek.
Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 51 juta, termasuk uang tunai sebesar Rp 8.370.000,-. Proses hukum akan mengikuti aturan yang berlaku untuk pelaku di bawah umur, sesuai dengan UU No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolsek mengatakan proses penyelidikan akan terus berlanjut sesuai dengan hukum yang berlaku, dan barang bukti yang diamankan akan digunakan dalam proses hukum selanjutnya.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi


