Kamis, April 30, 2026
BerandaTanjungpinang76 Tapping Box Pengawasan Wajib Pajak Telah Terpasang di Tanjungpinang, Tahap Pertama...

76 Tapping Box Pengawasan Wajib Pajak Telah Terpasang di Tanjungpinang, Tahap Pertama 500 Taping Box Akan Ditempatkan

 

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – PJ Walikota Tanjungpinang, Hasan mengatakan Pemerintah dalam mengawasi wajib pajak yang diberi kewenangan untuk melakukan perhitungan sendiri atas pembayaran pajaknya (Self Assessment) adalah melalui pemasangan tapping box.

Tapping box merupakan alat perekam data transaksi yang mampu menghitung omzet sehingga mempermudah para wajib pajak dalam melakukan pelaporannya. Saat ini telah terdapat 76 tapping box yang telah terpasang dan akan ada tambahan sebanyak 24 unit baru dari 1000 unit yang diusulkan.

“Kedepannya akan dilakukan pemasangan secara bertahap dan merata untuk seluruh wajib Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk jasa perhotelan, jasa makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, serta jasa parkir. Sekaligus hari ini akan menerapkan 500 taping box di sejumlah tempat dan sisanya akan dilaksanakan ditahap kedua. Semoga diberikan kemudahan dan kelancaran dalam proses pelaksanaan tapping box dan diharapkan dukungan seluruh pelaku usaha dalam pelaksanaannya,” harap Hasan saat Coffe Morning dengan mengundang wajib pajak yang ada di Kota Tanjungpinang, di Calisto Food Court, Rabu (24/1)

Hasan juga mengharapkan kerjasama dari para pengusaha untuk mendukung pemasangan tapping box di tempat-tempat usaha miliknya.

“Dengan dukungan dan kerjasama, menunjukkan besarnya kepedulian kita bersama terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah demi pembangunan di Kota Tanjungpinang. Karena kemandirian suatu daerah dapat diukur dengan tingkat Pendapatan Asli Daerah yang tinggi, dimana pajak daerah dan retribusi daerah merupakan dua elemen penting dalam penunjang pendapatan asli daerah,” sebutnya.

Selain itu, Hasan mengatakan bahwa pelaksanaan coffe morning ini bertujuan untuk menyerap aspirasi sekaligus mensosialisasikan terkait Peraturan Daerah mengenai pajak tempat hiburan.

“Hal ini juga kita sinkronkan dengan undang-undang hubungan keuangan pusat dan daerah, yaitu undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang diturunkan menjadi Perda Nomor 1 tahun 2024 terkait ketentuan pajak 40% pada tempat hiburan diskotek, SPA dan beberapa ketentuan lain. Melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah memberikan semacam kebijakan diskresi insentif fiskal melalui kementerian pariwisata terkait tempat hiburan malam. Selanjutnya akan kita bahas kembali terkait kebijakan diskresi soal tempat hiburan yang kenaikannya itu 40%,” pungkas Hasan.

Sementara itu, Kepala BPPRD Kota Tanjungpinang, Said Alvie, menambahkan terkait aturan pajak daerah.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Perda Nomor 1 tahun 2024, bahwa terdapat perubahan nomenklatur dan tarif pada beberapa jenis pajak diantaranya untuk jenis pajak hotel restoran, hiburan, parkir dan pajak penerangan jalan berubah nomenklatur menjadi PBJT atas penyerahan jasa makanan dan atau minuman, PBJT atas jasa tenaga listrik, PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas jasa parkir dan PBJT atas jasa kesenian dan hiburan. Selanjutnya kami akan kembali untuk melakukan sosialisasi tentang undang-undang dan peraturan tersebut setelah pelaksanaan Pemilu dengan mengundang narasumber dari Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.

penulis : beritaibukota.com

editor : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses