Minggu, Mei 31, 2026
BerandaBatamDitreskrimsus Polda Kepri Tangkap 2 Tersangka Prostitusi Online Melalui MiChat di Batam

Ditreskrimsus Polda Kepri Tangkap 2 Tersangka Prostitusi Online Melalui MiChat di Batam

Beritaibukota.com,BATAM – Ditreskrimsus Polda Kepri menangkap dua pria yang terlibat dalam kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Penangkapan dilakukan di salah satu hotel di Kota Batam.

Informasi ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol. Putu Yudha Prawira, didampingi oleh sejumlah pejabat dalam konferensi pers, di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Selasa (26/01) .

Yudha Prawira, menuturkan kronologi kejadian dimulai setelah pihak kepolisian menerima laporan pada tanggal 25 Januari 2023. Tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri, yang dipimpin oleh Kasubdit 5 AKBP Henry Andar H. Sibarani, melakukan patroli siber di media sosial MiChat di lobby salah satu hotel di Kota Batam. Mereka menemukan praktik prostitusi online dengan cara menghubungi akun bernama W di aplikasi MiChat, yang menawarkan layanan dari dua wanita.

Setelah melakukan profiling dan kontak dengan akun MiChat tersebut, tim undercover berhasil mengundang wanita tersebut untuk bertemu di salah satu hotel di Kota Batam. Saat tiba di hotel, wanita tersebut didampingi oleh dua pria yang telah menunggu di parkiran. Tim undercover kemudian mengajak wanita tersebut ke dalam kamar hotel dan melakukan interogasi, di mana diperoleh informasi bahwa akun MiChat tersebut dikelola oleh tersangka berinisial RE (24 tahun) dan RAP (18 tahun).

“Tersangka RE menawarkan layanan jasa seksual dengan tarif harga short time sebesar Rp. 600.000,-, yang didampingi oleh tersangka RAP,” ujar Yudha

Setelah mendapat informasi dari tim undercover, tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Kepri segera mengamankan kedua tersangka dan membawa mereka bersama korban ke Markas Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain kedua tersangka, sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan, termasuk satu unit ponsel, satu unit kendaraan roda empat, satu lembar surat tanda kendaraan (STNK), satu alat kontrasepsi (kondom), dan uang tunai sebesar Rp. 600.000,-.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Huruf D UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 2 Ayat (1) Jo Ayat (2) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses