Beritaibukota.com,BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam menghimbau agar panitia acara Pesta Bangso Batak, yang dijadwalkan berlangsung Minggu (3/11/2024) di Alun-alun Engku Putri Batam Center, tidak mengundang pasangan calon dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) baik tingkat Kota Batam maupun Provinsi Kepri.
Peringatan ini disampaikan guna menghindari pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah nonkomersial.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho, menegaskan bahwa Bawaslu menghargai acara yang bertujuan melestarikan budaya tersebut. Namun, Bawaslu tidak berwenang untuk mendukung atau menolak acara yang dimaksud.
“Kami sudah mengirimkan surat bernomor 107/ka.00/k.kr-07/10/2024 kepada panitia, menghimbau agar tidak mengundang pasangan calon untuk mencegah potensi pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah,” jelas Antonius saat dihubungi, Kamis (31/10/2024) pagi.
Antonius juga menyatakan bahwa Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat selama acara berlangsung dan siap menindak jika ditemukan unsur kampanye dalam kegiatan tersebut.
“Kami akan mengawasi kegiatan ini, dan jika ada pelanggaran, akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Sebelumnya, sejumlah pihak, termasuk Aktivis LSM Gebrak dan Sekretaris Partai Hanura Provinsi Kepri, Uba Ingan Sigalingging, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu Kepri serta Pemerintah Kota Batam untuk menjaga Alun-alun Engku Putri tetap steril dari aktivitas politik praktis.
Uba mengingatkan bahwa larangan penggunaan fasilitas pemerintah nonkomersial untuk kampanye sudah diatur dalam Undang-Undang Pilkada dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024.
“Fasilitas pemerintah harus netral dan bebas dari kegiatan politik, demi menjaga keadilan,” ujarnya.
Sementara itu, beredar kabar bahwa sebuah organisasi masyarakat yang menjadi relawan salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Kepri mengajukan izin untuk menggunakan Dataran Engku Putri sebagai tempat acara yang dikemas sebagai kegiatan budaya dan UMKM, tetapi di dalamnya terdapat rencana kehadiran salah satu calon gubernur.
Bawaslu Kepri, melalui anggota Maryamah, menegaskan bahwa kampanye di fasilitas pemerintah nonkomersial merupakan pelanggaran, dan setiap pelanggaran akan ditindak tegas.
“Fasilitas pemerintah harus tetap netral sesuai peraturan,” tegas Maryamah.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



