Beritaibukota.com,BATAM – Menanggapi keluhan masyarakat terkait maraknya juru parkir liar di Kota Batam, Ditsamapta Polda Kepri melakukan penindakan Tipiring (Tindak Pidana Ringan) terhadap pelanggaran Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Parkir.
Operasi ini digelar Kamis (5/12/2024) hingga Jumat (6/12/2024) mulai pukul 17.00 WIB hingga selesai.
Penindakan ini bertujuan menciptakan ketertiban di area parkir publik dan melibatkan tim gabungan yang terdiri dari 31 personel dengan dukungan berbagai jenis kendaraan operasional.
Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 26 juru parkir liar dari sejumlah lokasi, termasuk Edukit, Gelael, Hotel 01, Kimia Farma, Green Land, Botania, dan Welcome To Batam.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad mengungkapkan bahwa para juru parkir yang ditertibkan tidak memiliki Surat Tugas maupun Kartu Identitas Parkir resmi, yang melanggar Pasal 62 Ayat 1 Perda Kota Batam Nomor 3 Tahun 2018.
“Kehadiran juru parkir liar sering kali menyebabkan gangguan lalu lintas, memanfaatkan area publik secara ilegal, bahkan mematok tarif yang tidak wajar. Hal ini sangat merugikan masyarakat,” jelas Zahwani, Sabtu (7/12/3024)..
Selain menimbulkan ketidaknyamanan, aktivitas parkir liar juga rawan menimbulkan konflik dan potensi tindak kriminal, seperti pungutan liar hingga pencurian kendaraan.
Dari 26 juru parkir yang terjaring, 12 orang dinyatakan melanggar aturan dan diproses hukum di Pengadilan Negeri Batam. Hakim memutuskan untuk mengenakan denda sebesar Rp150.000 per orang, yang telah dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri Batam.
“Langkah ini diharapkan memberikan efek jera bagi para pelaku sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan,” tambah Zahwani.
Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan keberadaan juru parkir liar melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps yang dapat diunduh di Google Play dan App Store.
“Kami juga mengingatkan para juru parkir untuk memiliki izin resmi agar tidak berhadapan dengan penegakan hukum. Penindakan ini akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang tertib dan aman bagi masyarakat Batam,” tutupnya.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



