Beritaibukota.com,BATAM – Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri, H. Muhammad Rudi – H. Aunur Rafiq (Rudi-Rafiq) melaporkan dugaan pelanggaran kampanye yang terjadi di acara Pesta Bangso Batak di Alun-alun Engku Putri Batam Center, pada Kamis (7/11/2024) sore.
Laporan tersebut disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Batam.
Menurut Koordinator Hukum dan Advokasi Tim Pemenangan Rudi-Rafiq, DR Parameshwara, laporan ini terkait dengan kehadiran pasangan calon Gubernur Ansar-Nyanyang dalam acara tersebut pada Minggu (3/11/2024).
Parameshwara menegaskan bahwa kehadiran pasangan calon tersebut bertentangan dengan imbauan Bawaslu, yang melarang calon kepala daerah hadir dalam acara yang menggunakan fasilitas pemerintah nonkomersial.
“Kami sudah mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung laporan ini, termasuk status tempat acara, undangan yang disampaikan oleh panitia, serta surat edaran dari Bawaslu yang secara tegas melarang kehadiran calon kepala daerah. Namun, meskipun sudah ada imbauan, salah satu pasangan calon tetap hadir, naik ke panggung, dan menampilkan citra diri,” jelas Parameshwara di Kantor Bawaslu Batam.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi acara budaya Pesta Bangso Batak yang bertujuan menjaga kelestarian budaya di Kepri. Namun, yang disayangkan adalah sikap calon kepala daerah yang sengaja melanggar aturan yang sudah ada, meskipun telah diperingatkan.
*)Aturan Pelarangan Kampanye di Fasilitas Pemerintah
Sebelumnya, Bawaslu Batam telah mengeluarkan surat bernomor 107/KA.00/K.KR-07/10/2024 kepada panitia acara Pesta Bangso Batak, yang berisi larangan untuk mengundang pasangan calon kepala daerah, baik untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Batam maupun Provinsi Kepri.
Dalam surat tersebut, Bawaslu menegaskan bahwa penggunaan fasilitas pemerintah nonkomersial untuk kegiatan politik praktis atau kampanye sangat tidak diperbolehkan.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang kampanye di fasilitas umum milik pemerintah. Selain itu, Pasal 69 huruf h Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota juga mengatur hal serupa.
*)Tim Hukum Rudi-Rafiq Desak Bawaslu Tindak Tegas Pelanggaran
Parameshwara juga menyayangkan pernyataan salah seorang Komisioner Bawaslu Kepri yang menyatakan bahwa tidak ada pelanggaran dalam acara tersebut.
“Ini yang kami tunggu, apakah Bawaslu Batam berani menyatakan yang benar itu benar, yang salah itu salah,” katanya dengan tegas.
Selain itu, tim hukum Rudi-Rafiq juga melaporkan dugaan keterlibatan dan ketidaknetralan aparatur pemerintah dalam kegiatan tersebut.
“Kami mendesak Bawaslu untuk menindak tegas pelanggaran ini sesuai dengan aturan yang berlaku. Bawaslu harus menjaga netralitas fasilitas publik dan memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar,” tambahnya.
*)Tanggapan Bawaslu Batam
Komisioner Bawaslu Kota Batam, Syailendra Reza, yang menerima laporan Tim Hukum dan Advokasi Rudi-Rafiq, menjelaskan bahwa laporan tersebut baru bisa diterima secara administrasi pada Jumat (8/11/2024) pagi, karena tim kesektariatan sudah tidak berada di kantor.
“Kami terima laporan ini secara administrasi besok, karena kesektariatan sudah tidak ada di kantor,” kata Reza.
Terkait pernyataan salah seorang Komisioner Bawaslu Kepri yang menyebutkan tidak ada pelanggaran kampanye, Reza enggan memberikan komentar.
“Silahkan ditanyakan pada yang bersangkutan, karena kami di Bawaslu Kota Batam tidak mengeluarkan pernyataan apapun,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai apakah Bawaslu kecolongan dengan kehadiran calon kepala daerah di acara tersebut, Reza hanya menjelaskan bahwa Bawaslu sudah memberikan imbauan kepada panitia acara dan tidak memberikan komentar lebih lanjut.
Laporan ini kini akan menunggu proses evaluasi lebih lanjut dari Bawaslu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya terkait dugaan pelanggaran kampanye di fasilitas pemerintah nonkomersial tersebut.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



