Senin, Mei 25, 2026
BerandaKepriKejati Kepri Terima Tahap II Perkara Narkotika WN India dengan Barang Bukti...

Kejati Kepri Terima Tahap II Perkara Narkotika WN India dengan Barang Bukti 106 Kilogram Sabu

Beritaibukota.com,KEPRI – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam kasus narkotika dengan tersangka RM, SD, dan GV, tiga warga negara India, Selasa (12/11/2024).

Ketiganya ditangkap karena kedapatan memiliki dan membawa narkotika jenis sabu seberat 106 kilogram.

Ketiga tersangka ditangkap saat berlayar di perairan Pongkar, Kabupaten Karimun, 13 Juli 2024.

Dalam penangkapan yang melibatkan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), BNN Provinsi Kepulauan Riau (BNNP Kepri), dan Bea Cukai, sabu tersebut ditemukan tersembunyi di dalam tangki bahan bakar kapal yang telah dimodifikasi.

Para tersangka mengaku diperintahkan oleh seorang warga negara Malaysia bernama Riki (DPO) untuk membawa sabu tersebut dari Malaysia ke Australia, dengan imbalan sebesar 100.000 dolar Singapura (sekitar Rp1,1 miliar). Namun, upaya mereka digagalkan saat kapal sedang menuju Surabaya.

Kasi Penkum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, mewakili Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, Rabu (13/11/2024) menyampaikan bahwa serah terima tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Karimun, sesuai dengan lokasi kejadian perkara (locus delicti).

“Kajari Karimun telah membentuk Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang profesional, terdiri dari gabungan Kejati Kepri dan Kejari Karimun, untuk menyusun dan menyempurnakan surat dakwaan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” ungkap Yusnar.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelanggaran ini termasuk pidana mati.

Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, menyatakan komitmennya mendukung pemerintah dalam upaya pemberantasan narkotika dan menindak tegas para produsen, bandar, maupun pengedar.

“Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sepanjang Januari hingga Oktober 2024 telah menangani 183 perkara narkotika, dengan tuntutan pidana mati terhadap delapan terdakwa dan pidana penjara seumur hidup terhadap empat terdakwa,” tutupnya.

penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses