Selasa, April 21, 2026
BerandaBatamPolda Kepri dan Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 2 Kilo...

Polda Kepri dan Bea Cukai Musnahkan Barang Bukti Narkotika Sabu 2 Kilo dan Hasil Pengungkapan Kasus Oktober-November 2024

Beritaibukota.com,BATAM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) bekerja sama dengan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus tindak pidana narkoba sepanjang Oktober hingga November 2024.

Kegiatan ini digelar di Polda Kepri, Kamis (5/12/2024).

Dalam periode tersebut, sembilan laporan polisi telah ditangani dengan jumlah tersangka sebanyak 13 orang, terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dari hasil penyitaan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas:

Sabu kristal: 2.111,23 gram atau sekitar 2,1 kg. Sebanyak 15,87 gram disisihkan untuk pembuktian di pengadilan, 11,56 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik, dan 2.083,11 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas.

Ganja kering: 5.541,68 gram atau sekitar 5,5 kg. Sebanyak 2 gram disisihkan untuk pengadilan, 124,69 gram untuk pemeriksaan laboratorium forensik, dan 5.415,89 gram dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pil ekstasi: 646 butir. Sebanyak 2 ½ butir disisihkan untuk pengadilan, 5 ½ butir untuk laboratorium forensik, dan 638 butir dimusnahkan dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air panas.

Barang bukti ganja dengan berat 4.860,9 gram ditemukan di sebuah ruko di kawasan Batam Kota, sedangkan 612 butir pil ekstasi ditemukan di depan kantor pemasaran Shangrila Garden, Sekupang, Batam.

Seluruh barang bukti ini diperoleh melalui sinergi antara Polda Kepri dan Bea Cukai dalam operasi joint investigation. Para tersangka menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Pasal 111, 112, 113, 114, dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain memberantas peredaran narkotika, Polda Kepri juga mengupayakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba yang memenuhi kriteria. Salah satu tersangka telah menjalani rehabilitasi di Loka Rehabilitasi BNNP Kepri.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, AKBP Tidar Wulung, menegaskan pentingnya langkah pemusnahan ini sebagai upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama antara Polda Kepri bersama instansi terkait dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau. Dengan kolaborasi yang solid, diharapkan peredaran narkotika di wilayah kita dapat terus ditekan demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkotika menuju Indonesia Emas Tahun 2045,” tegas Tidar.

Operasi ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas instansi dalam memberantas peredaran narkotika di Kepulauan Riau. Ke depan, Polda Kepri dan Bea Cukai berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba demi keselamatan generasi mendatang.

penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses