Beritaibukota.com,KEPRI – Kejati Kepri menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 di Dompak, Tanjungpinang, Senin (9/12/2024).
Tiga tersangka yang ditetapkan terdiri dari inisial HT selaku Direktur PT. Timba Ria Jaya, DO, S.Sos selaku PPK pada Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022, dan AT, S.E selaku pihak swasta yang turut serta dalam Kegiatan Pekerjaan Pembangunan Studio LPP TVRI Kepulauan Riau Tahun 2022 menggunakan bendera PT. Daffa Cakra Mulia selaku Konsultan Perencana dan PT. Bahana Nusantara selaku Konsultan Pengawas.
Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan dan dibawa ke rumah tahanan untuk diamankan sementara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Teguh Subroto, S.H., M.H., mengatakan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 63/LHP/XXI/11/2024 tanggal 01 November 2024 menyatakan total kerugian mencapai Rp.9.083.753.336,00.
Penetapan tiga tersangka ini sudah melibatkan pemeriksaan saksi sebanyak 24 orang.
Penahanan ketiga Tersangka dilakukan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung mulai dari tanggal 09 Desember 2024 s/d 28 Desember 2024 di Rumah Tahanan Kelas 1 Tanjungpinang.
Para Tersangka disangkakan melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Subsidair : Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana”, ujar Kajati Kepri.
Ada pun pembangunan studio stasiun TVRI ini bermula tahun 2022 yang mana Provinsi Kepri mendapatkan jatah pembangunan stasiun TVRI di Kepri. Namun dalam pembangunan nya tidak sesuai spek.
“Setelah dihitung gedung itu tidak layak dipakai, atau gagal bangunan, serta bisa membahayakan kalau dipergunakan, maka ahli menghitung total lost. Itu modusnya,” ujar Aspidsus Kejati Kepri yang turut mendampingi Kajati Kepri.
Aspidsus juga mengatakan selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan masih berpeluang akan ada tersangka lain yang akan ditetapkan karena penyidikan masih berjalan.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



