Beritaibukota.com,NASIONAL – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Pengamanan dilakukan di Golden Boulevard, Jl. Pahlawan Seribu Nomor 28, Lengkong Karya, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten, Kamis, (20/2/2025 ) pukul 16.50 WIB.
Buronan yang diamankan tersebut teridentifikasi sebagai Bambang Edi Santoso, MBA bin Hendra Wijaya, seorang mantan direktur PT Hidup Indah Abadi.
Bambang Edi Santoso merupakan terpidana kasus korupsi dalam pengadaan alat berat pada Dinas Pengendalian Lingkungan Hidup Kota Magelang Tahun Anggaran 2006.
Putusan tersebut telah dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Putusan: 52/Pid.Sus/2012/PN.Tipikor.
Amar putusan menyatakan:
1. Terdakwa Bambang Edi Santoso bin Hendra Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
2. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
3. Terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp105.875.000 (seratus lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah). Jika dalam waktu 1 (satu) bulan uang pengganti tidak dibayar, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang. Jika tidak cukup, terdakwa akan dihukum penjara selama 3 (tiga) tahun.
Saat diamankan, Bambang Edi Santoso bersikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Setelah itu, ia diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan.
Jaksa Agung melalui pernyataannya meminta jajarannya untuk terus memonitor dan mengejar buronan lainnya yang masih berkeliaran.
“Kami mengimbau seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat yang aman untuk bersembunyi,” tegas Jaksa Agung.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



