Senin, Mei 25, 2026
BerandaTanjungpinangSat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan 168 Gram Sabu, Buru DPO Jaringan Narkoba

Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Musnahkan 168 Gram Sabu, Buru DPO Jaringan Narkoba

Beritaibukota.com,TANJUNGPIMANG – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Tanjungpinang memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 168 gram. Sabu merupakan barang bukti milik pelaku berinisial YD.

Pemusnahan dan konferensi pers dilakukan di Mapolresta Tanjungpinang, Kamis (27/2/2025), dan disaksikan oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, penasihat hukum pelaku, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungpinang.

Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang, AKP Lajun Siado Rio Sianturi, menjelaskan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku berinisial SD pada 24 Januari 2025.

Saat itu, pihaknya mengamankan 3 paket sabu seberat 6,74 gram. Melalui pengembangan kasus, Sat Resnarkoba berhasil menangkap pelaku kedua, RB, dengan barang bukti 2 paket sabu seberat 8,13 gram.

“Dari keterangan pelaku RB, ia mengaku mendapatkan sabu dari tersangka DS. Kami pun segera bergerak dan berhasil mengamankan DS di wilayah Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan,” ujar AKP Lajun.

Saat penangkapan DS, personel Sat Resnarkoba menemukan sabu seberat 9,16 gram. DS mengaku bahwa sabu tersebut dipesan dan dititipkan kepada DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial SP untuk diserahkan kepada pelaku YD di Pulau Beralas Pasir, Desa Teluk Bakau.

“Dari pelaku YD, kami menemukan 1 bungkus sabu dengan berat 181,47 gram, yang sebelumnya dititipkan oleh SP. Sebanyak 13,47 gram disisihkan untuk keperluan persidangan, sementara 168 gram sisanya dimusnahkan hari ini,” jelas AKP Lajun.

Sebelum dimusnahkan, barang bukti tersebut terlebih dahulu diuji menggunakan Narco Test oleh Dokkes Polresta Tanjungpinang. Hasilnya menunjukkan warna ungu, yang menandakan positif mengandung narkotika. Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu menggunakan air mendidih di dalam wadah, kemudian diaduk hingga larut dan dibuang ke dalam septic tank.

“Proses pemusnahan ini dilakukan secara transparan dan melibatkan pihak-pihak terkait untuk memastikan akuntabilitas,” tambah Lajun.

Para pelaku, yaitu SD, RB, DS, dan YD, telah dikenakan pasal berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang masih memburu DPO berinisial SP, yang diduga sebagai salah satu aktor penting dalam jaringan peredaran narkotika ini.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Tim masih terus memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk DPO berinisial SP. Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Tanjungpinang,” tegas AKP Lajun.

Penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses