Beritaibukota.com,BINTAN – Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kepulauan Riau, Sufari, menegaskan bahwa terwujudnya desa mandiri dan sejahtera berawal dari tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Focus Group Discussion (FGD) Penerangan Hukum bagi Pemerintahan Desa se-Kabupaten Bintan melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kegiatan ini digelar oleh Pemerintah Kabupaten Bintan di Hotel Aston Tanjungpinang, Rabu (12/03/2025).
Dalam pemaparannya, Sufari menyoroti pentingnya pengelolaan Dana Desa yang akuntabel dan bebas dari penyimpangan.
“Desa mandiri dan sejahtera tidak akan terwujud tanpa tata kelola yang baik. Pengelolaan Dana Desa harus dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.
*)Dukungan Kejaksaan melalui Program Jaksa Garda Desa
Wakajati menjelaskan bahwa Kejaksaan RI telah mengambil peran aktif dalam mendukung pembangunan desa melalui Program Jaksa Garda Desa. Program ini merupakan implementasi dari Instruksi Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa.
“Program Jaksa Garda Desa dirancang untuk memberikan pendampingan, pengawalan, dan pembinaan kepada aparatur desa dalam mengelola Dana Desa. Tujuannya adalah memastikan dana tersebut digunakan tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat mutu,” jelas Sufari.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat. “Keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi semua pihak. Kami akan terus memberikan pendampingan hukum dan pelatihan agar aparatur desa dapat menjalankan tugasnya dengan baik,” tambahnya.
*)Pencegahan Penyimpangan dan Peningkatan Kesadaran Hukum
Sufari mengungkapkan bahwa salah satu fokus utama Program Jaksa Garda Desa adalah mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kami ingin meminimalkan potensi pelanggaran hukum dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa. Dengan begitu, dana yang dialokasikan untuk pembangunan desa dapat dimanfaatkan secara optimal,” ujarnya.
Selain itu, Kejaksaan juga menyediakan layanan pengaduan masyarakat (Complain Handling) dan sarana penyelesaian konflik di desa melalui Rumah Restorative Justice.
“Ini adalah wujud nyata komitmen kami untuk menciptakan desa yang aman, adil, dan sejahtera,” tegas Sufari.
*)Harapan untuk Desa yang Lebih Maju
Wakajati Sufari menutup paparannya dengan harapan agar program ini dapat memberikan manfaat besar bagi desa-desa di Provinsi Kepulauan Riau.
“Kami berharap seluruh aparatur pemerintahan desa dapat menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan masyarakat. Dengan penguatan kelembagaan desa, kita akan menciptakan desa yang lebih mandiri, sejahtera, dan berdaya saing dalam pembangunan nasional,” tutupnya.
Lewat program ini, diharapkan desa-desa di Kabupaten Bintan dan seluruh Kepulauan Riau dapat menjadi contoh dalam pengelolaan Dana Desa yang baik, transparan, dan bebas dari penyimpangan, sehingga kesejahteraan masyarakat desa dapat terwujud secara merata.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



