Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang memastikan layanan administrasi kependudukan tetap beroperasi selama cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Masyarakat dapat mengakses berbagai layanan, termasuk pembuatan KTP, akta kelahiran, hingga surat pindah, meski dalam periode libur Lebaran.
Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memenuhi hak masyarakat atas dokumen kependudukan. **”Kami tidak ingin layanan terhambat hanya karena cuti bersama. Pelayanan tetap berjalan untuk memastikan kebutuhan administrasi warga dapat terpenuhi, tegas Wan Samsi, Senin (24/3).
*) Jadwal Layanan Selama Cuti Bersama**
Disdukcapil Tanjungpinang akan membuka layanan pada:
– 28 Maret 2025 (Jumat) : 08.00–11.00 WIB
– 2–4 April 2025 : 08.00–12.00 WIB (kecuali Jumat)
Wan Samsi menegaskan bahwa jenis layanan yang diberikan sama seperti hari biasa, meliputi:
– Pembuatan/perpanjangan KTP-el
– Pencatatan akta kelahiran, kematian, dan perkawinan
– Pengurusan kartu keluarga (KK)
– Pelayanan surat pindah datang/keluar
“Kami telah menyiapkan tim khusus untuk memastikan layanan berjalan lancar. Masyarakat diimbau datang langsung tanpa perantara calo,” pesannya.
Kebijakan ini sejalan dengan instruksi Wali Kota Tanjungpinang untuk menjaga akses pelayanan publik selama momen penting seperti Lebaran. Dengan demikian, warga yang membutuhkan dokumen mendesak, seperti perjalanan mudik atau keperluan administrasi, tetap dapat dilayani.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



