Selasa, Mei 19, 2026
BerandaUncategorizedHarga Daging Sapi Segar Maksimal Rp 170 Ribu per Kg Jelang Lebaran

Harga Daging Sapi Segar Maksimal Rp 170 Ribu per Kg Jelang Lebaran

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Menjelang Idul Fitri 1446 H/2025, harga daging sapi segar di Tanjungpinang dipastikan mengalami kenaikan menjadi Rp 170.000 per kilogram, mulai Selasa (25/3). Namun, harga tersebut ditetapkan sebagai batas tertinggi dan diprediksi tidak akan naik lagi mendekati hari raya. Sementara itu, harga kebutuhan pokok lain seperti beras, gula, minyak goreng, dan tepung terigu tetap stabil dengan persediaan yang mencukupi.

Hal ini terungkap dalam rapat koordinasi Pemkot Tanjungpinang dengan distributor bahan pokok, agen LPG, dan SPBU di Kantor Bapelitbang, Senin (24/3).

Rapat dipimpin Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan, dr. Elfiani Sandri, bersama perwakilan Bulog, Dinas Perdagangan, Pertanian, serta asosiasi distributor.

*)Kenaikan Harga Daging Sapi Masih dalam Batas Wajar

Menurut Tamrin, salah satu distributor daging sapi, kenaikan harga komoditas ini sudah menjadi tren tahunan jelang Lebaran.

“Sejak 2018, harga daging sapi segar selalu stabil di Rp 170 ribu per kg saat Idul Fitri. Kenaikan ini wajar karena tingginya permintaan,” jelasnya.

Meski persediaan sapi potong dinyatakan cukup, faktor distribusi dan permintaan yang melonjak turut memengaruhi harga. Namun, para distributor memastikan tidak akan ada kenaikan lebih lanjut.

*)Harga Komoditas Lain Tetap Stabil

Sementara itu, komoditas seperti ayam segar (Rp 38.000–Rp 40.000/kg) dan telur tidak mengalami perubahan harga signifikan. Stok di pasaran juga dipastikan aman hingga hari raya.

Elfiani Sandri menegaskan, pemerintah akan memperketat pengawasan untuk mencegah penimbunan dan spekulasi harga.

“Kami bersama Satgas Pangan akan memantau gudang dan pasar untuk memastikan stok tersedia dan harga terkendali,” tegasnya.

*)Imbauan untuk Masyarakat

Pemkot Tanjungpinang mengimbau warga:
1. Tidak panik membeli – Stok bahan pokok cukup.
2. Laporkan jika ada penimbunan atau kenaikan harga tidak wajar melalui saluran pengaduan resmi.
3. Manfaatkan operasi pasar murah jika tersedia.

penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses