KKI Cabut STR dan SIP Dokter Priguna Anugerah Terkait Dugaan Pelecehan Seksual di RSHS Bandung
Beritaibukota.com,KESEHATAN – Menindaklanjuti permintaan resmi dari Kementerian Kesehatan, Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) langsung mengambil tindakan tegas terhadap dr. Priguna Anugerah P., yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas dan kehormatan profesi kedokteran, serta memberikan perlindungan kepada masyarakat, KKI secara resmi menonaktifkan Surat Tanda Registrasi (STR) milik dr. Priguna pada Kamis (10/4), tak lama setelah status tersangka ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Langkah penonaktifan STR ini juga diikuti dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat untuk mencabut Surat Izin Praktik (SIP) atas nama dr. Priguna Anugerah. Pencabutan STR dan SIP ini menjadi bagian dari sanksi administratif tertinggi dalam dunia profesi kedokteran di Indonesia.
Beritaibukota.com,NASIONAL – Ketua KKI, drg. Arianti Anaya, MKM, menegaskan bahwa setelah SIP dicabut, maka dr. Priguna tidak lagi memiliki hak untuk berpraktik sebagai dokter seumur hidup.
“Dengan demikian, yang bersangkutan tidak dapat menjalankan profesi dokter di Indonesia untuk selama-lamanya,” ujar drg. Arianti dilansir dari laman kemkes.go.id.
Sebagai tindak lanjut, Kementerian Kesehatan juga telah menginstruksikan penghentian sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesiologi dan Terapi Intensif di RSUP Hasan Sadikin Bandung.
Tujuannya adalah untuk memberikan ruang evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan pengawasan dalam pelaksanaan program pendidikan dokter spesialis di rumah sakit tersebut.
“Evaluasi ini diharapkan mampu melahirkan sistem pengawasan yang lebih ketat, transparan, dan responsif terhadap potensi pelanggaran hukum maupun etik oleh peserta program,” tambah Arianti.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



