Beritaibukota.com, TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, mengeluarkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk mengenakan tanjak setiap hari Jumat. Kebijakan ini bertujuan untuk melestarikan budaya Melayu sekaligus mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal yang memproduksi tanjak.
Lis Darmansyah menjelaskan bahwa penggunaan tanjak—ikat kepala khas pria Melayu—merupakan bentuk penghormatan terhadap warisan budaya lokal yang harus dijaga dan diwariskan kepada generasi muda.
“Tanjungpinang adalah kota dengan akar budaya Melayu yang kuat. Lewat kebijakan ini, kami ingin menumbuhkan rasa bangga terhadap identitas budaya kita sendiri,” ujar Lis usai memimpin apel pagi pasca libur Idulfitri di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Jumat (8/4/2025).
Kebijakan ini disambut antusias oleh ASN dan masyarakat. Para pegawai merasa bangga bisa turut ambil bagian dalam pelestarian budaya, sementara masyarakat menilai langkah ini sebagai wujud nyata komitmen pemerintah dalam memperkuat kearifan lokal.
Lis berharap kebijakan ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi menjadi langkah awal membangun kesadaran kolektif dalam mencintai dan melestarikan budaya lokal di tengah derasnya arus modernisasi.
Beberapa warga juga menyarankan agar penggunaan tanjak diperluas ke lingkungan sekolah dan lembaga lain agar dampaknya lebih luas dan merata.
Dengan kebijakan ini, Pemko Tanjungpinang tidak hanya melestarikan budaya Melayu, tetapi juga mendorong kemajuan UMKM lokal yang bergerak di sektor ekonomi kreatif berbasis budaya.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



