Beritaibukota.com,NASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat resmi melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang melibatkan sejumlah perusahaan dalam grup PT Duta Palma ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (9/4/2025).
Dalam perkara ini, tujuh entitas korporasi ditetapkan sebagai terdakwa, yaitu PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Kencana Amal Tani (yang diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting), serta PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific (sebelumnya PT Darmex Pacific) yang diwakili oleh Surya Darmadi.
*)Rincian Dakwaan Kasus Korupsi dan TPPU PT Duta Palma Group
Para terdakwa korporasi didakwa melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan rincian sebagai berikut:
PT Palma Satu dan empat perusahaan lainnya:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk dugaan TPPU:
Primair: Pasal 3 jo. Pasal 7 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 4 jo. Pasal 7 UU TPPU, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
PT Darmex Plantations dan PT Asset Pacific:
Primair: Pasal 3 jo. Pasal 7 UU TPPU, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair: Pasal 4 UU TPPU, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Setelah pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan menghadiri sidang pembacaan dakwaan setelah jadwal sidang ditetapkan oleh pengadilan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan nama-nama besar dalam industri perkebunan kelapa sawit nasional dan menunjukkan komitmen penegak hukum dalam menindak kasus korupsi korporasi dan pencucian uang yang merugikan negara.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



