Beritaibukota.com,KEPRI – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali menyelenggarakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum). Kegiatan ini dilaksanakan di SMA Negeri 1 dan SMA Negeri 2 Tanjungpinang, Selasa (29/4/2025) dengan mengangkat tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya serta Anti Perundungan (Bullying)”.
Program ini bertujuan membentuk karakter dan kesadaran hukum generasi muda sebagai bagian dari revolusi mental menuju Indonesia yang lebih sadar hukum.
Tim JMS Kejati Kepri dipimpin oleh Kasi Penerangan Hukum, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., dengan anggota tim antara lain Kasi II Yunius Zega, S.H., M.H., Rafki Mauliadi, A.Md.T., S.Kom., M.Kom., Riyan Prabowo, dan Syahla Regina Paramita.
Yusnar Yusuf dalam paparannya menjelaskan bahaya penyalahgunaan NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya). Ia membedakan narkotika sebagai zat dari tanaman maupun sintetis yang menyebabkan penurunan kesadaran, rasa nyeri, hingga ketergantungan; sementara psikotropika merupakan zat psikoaktif non-narkotika yang memengaruhi sistem saraf pusat.
Ia juga mengutip Pasal 1 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan menjelaskan klasifikasi narkotika (Golongan I-III) serta psikotropika (Golongan I-IV) beserta contoh-contohnya. Ia menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba bisa berujung pada kerusakan organ, perubahan mental, tindak kriminal, hingga hukuman mati.
“Jika ingin sukses dan membanggakan keluarga serta negara, jauhi narkoba dan perilaku bullying,” pesan Yusnar.
Sementara itu, Kasi II Yunius Zega menyampaikan materi tentang bullying, menjelaskan bahwa perundungan adalah tindakan agresif dan berulang yang menyalahgunakan kekuatan untuk menyakiti secara fisik, mental, atau seksual. Ia memaparkan bentuk-bentuk bullying, dampak terhadap pelaku dan korban, serta faktor penyebab dan karakteristik perundungan di lingkungan sekolah.
“Bullying bisa disebabkan oleh perbedaan fisik, rasa percaya diri yang rendah, hingga pola asuh keluarga. Lingkungan sekolah yang tidak kondusif juga memperparah kondisi ini,” jelas Yunius.
Sesi dilanjutkan dengan tanya jawab yang interaktif antara narasumber dan siswa mengenai isu hukum, narkoba, serta perundungan.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala SMAN 1 Tanjungpinang, Daman Huri, S.Pd.Kim., M.M., dan Kepala SMAN 2 Tanjungpinang, Drs. Kariadi, bersama para guru dan siswa, dengan jumlah peserta sebanyak 150 orang di SMAN 1 dan 463 orang di SMAN 2.
Program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Kepri ini dinilai sangat bermanfaat dalam meningkatkan pemahaman hukum dan karakter siswa, serta dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maupun proses belajar mengajar di lingkungan sekolah.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



