Sabtu, Mei 2, 2026
BerandaTanjungpinangU-Turn Baru di Jalan W.R. Supratman Tanjungpinang Resmi Difungsikan, Ini Ketentuannya

U-Turn Baru di Jalan W.R. Supratman Tanjungpinang Resmi Difungsikan, Ini Ketentuannya

 

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) mengumumkan bahwa pembangunan U-Turn (putaran balik) baru di Jalan W.R. Supratman, tepatnya di Simpang Melayu Kota Piring, telah rampung dan kini resmi difungsikan, Kamis (1/5/2025).

U-Turn baru ini dibangun sebagai solusi untuk mengurai kemacetan dan memperlancar arus lalu lintas di kawasan tersebut, terutama bagi pengendara yang ingin berbalik arah. Untuk mendukung kelancaran, rambu lalu lintas telah dipasang sebagai panduan bagi pengguna jalan.

Pengendara diimbau untuk menurunkan kecepatan saat mendekati U-Turn demi keselamatan bersama dan agar pergerakan kendaraan lebih tertib.

Namun, perlu diperhatikan bahwa jalur U-Turn ini hanya diperuntukkan bagi kendaraan dari arah Simpang Melayu Kota Piring. Pengendara dari arah RSUP tidak diperkenankan menggunakan U-Turn tersebut untuk berputar balik.

Selain itu, bagi pengendara yang melintas lurus di lokasi U-Turn, baik dari arah Simpang Melayu Kota Piring maupun dari arah sebaliknya, diimbau untuk mengambil lajur kiri sejauh 200 meter sebelum titik U-Turn dan mengurangi kecepatan guna mencegah kecelakaan.

Pemerintah Kota Tanjungpinang mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi ketentuan ini demi keselamatan lalu lintas dan kenyamanan berkendara di Jalan W.R. Supratman.

penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses