Selasa, Mei 26, 2026
BerandaTanjungpinangPendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Gratis Tahun 2025, Nazri: Daftar Segera di Disbudpar...

Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Gratis Tahun 2025, Nazri: Daftar Segera di Disbudpar Tanjungpinang

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang berkomitmen mendukung pengembangan ekonomi kreatif sekaligus memberikan perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi pelaku usaha kreatif di daerah.

Melalui Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang (Disbudpar), pemerintah membuka pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) secara gratis untuk tahun 2025.

Kepala Disbudpar Kota Tanjungpinang, Muhammad Nazri, mengatakan bahwa program ini merupakan hasil kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau (Kanwil Kemenkumham Kepri). Kerjasama tersebut untuk memudahkan para pelaku usaha dan kreator mendapatkan perlindungan hukum atas karya dan merek mereka.

“Sejak 2019, Sentra HKI di Bidang Ekonomi Kreatif Disbudpar Tanjungpinang telah membantu lebih dari 250 pelaku usaha dan kreator dalam proses pendaftaran HKI. Untuk tahun 2025, kami memperluas layanan ini dengan membuka konsultasi dan pendaftaran merek dagang serta hak cipta secara gratis, sebagai upaya mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif di Kota Tanjungpinang,” kata Nazri dalam keterangannya, Jumat (23/5/2025).

Nazri menjelaskan jenis pendaftaran yang difasilitasi pemerintah, yaitu Pendaftaran Merek Dagang dengan kuota 45 merek, yang diperuntukkan khusus bagi pelaku UMKM, wirausaha baru, dan industri kreatif yang belum memiliki perlindungan merek.

Kemudian, Pendaftaran Hak Cipta dengan kuota 5 hak cipta, yang ditujukan bagi pelaku seni, desain grafis, penulis, musisi, pembuat konten, dan bidang kreatif lainnya.

Adapun pelayanan yang diberikan meliputi konsultasi langsung dengan analis profesional bidang ekonomi kreatif, pendampingan dalam penyusunan dokumen dan pengisian formulir, serta pembiayaan penuh biaya pendaftaran ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).

“Kami berharap melalui fasilitasi ini, pelaku usaha dan kreator di Tanjungpinang dapat merasa lebih terlindungi dan termotivasi untuk terus berinovasi. Hal ini juga akan memperkuat daya saing produk lokal di pasar nasional maupun internasional,” jelas Nazri.

Sedangkan untuk persyaratan yang diperlukan dalam mengikuti program ini, lanjut Nazri, adalah warga yang berdomisili di Kota Tanjungpinang dengan dibuktikan KTP atau surat keterangan domisili. Selanjutnya memiliki usaha aktif, belum pernah mendaftarkan merek atau hak cipta yang bersangkutan, dan bersedia mengikuti seluruh tahapan pendampingan.

Nazri pun mengimbau para pelaku usaha dan kreator yang berminat dapat segera mendaftarkan diri ke Bidang Ekonomi Kreatif pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tanjungpinang.

“Pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual Gratis untuk tahun 2025. Daftarkan segera pada Bidang Ekonomi Kreatif di Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Tanjungpinang, Jl. Merdeka No. 5, Tanjungpinang, atau dapat menghubungi langsung petugasnya, saudara Haris dengan nomor Telp/WA: 085265277207,” jelas Nazri.

penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses