Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap satu orang tersangka inisial SS kasus tindak pidana kekerasan. Selain SS polisi juga mengamankan istri tersangka inisial H yang diduga turut membantu kejahatan yang terjadi di Jalan Pelantar 2 toko Suhadi No.08 Rt/Rw 002/010 Kelurahan Tanjungpinang kota Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang, pada tanggal 24 Oktober 2022.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol. H. Ompusunggu, melalui Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP M. Arsha, Senin (31/10), membenarkan bahwa adanya penangkapan 2 (dua) orang Pelaku terkait kasus tindak pidana kekerasan (Curas) yang dilakukan di Jalan Pelantar II Tanjungpinang. Sementara satu tersangka lainnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan.
Arsha mengatakan kronologis kejadian terjadi Senin tanggal 24 Oktober 2022 sekira pukul 04.00 Wi. Korban Yap Siok Teng membuka toko Suhadi seperti biasanya.
Pada pukul 04.30 Wib, datang seorang laki-laki menggunakan helm serta masker berpura-pura menanyakan harga kerupuk ikan. Setelah itu tiba-tiba masuk 1 orang laki-laki menggunakan helm dan masker langsung mencekik leher korban dengan menggunakan tangan kanan serta membekap mulut korban dengan menggunakan tangan kiri dari belakang korban.
Pelaku pertama yang masuk ke dalam toko langsung membuka laci meja kasir dan mengambil uang di dalam laci kemudian menarik kalung emas di leher korban dan mengambil cincin emas di jari manis tangan kiri korban. Setelah berhasil melakukan pencurian tersebut kedua pelaku kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Setelah melalui rangkaian penyidikan Polsek Tanjungpinang Kota selanjutnya bekerja sama dengan Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan pelaku, hari sabtu tgl 29 Oktober 2022.
Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang bersama dengan Tim Jatanras Polda Kepulauan Riau melakukan penangkapan terhadap tersangka (SS) pukul 06.59 wib di Melcem Kecamatan Batu Ampar Kota Batam.
Pelaku, dilakukan interogasi terhadap tersangka (SS) dan telah mengakui tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Pelantar 2.
Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka, (SS) juga mengakui telah menggadaikan barang bukti berupa 1(satu) buah cincin emas di pegadaian di Upc. Sei Tering – Kota Batam. Selanjutnya tersangka (SS) dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang.
Dari hasil keterangan tersangka (SS) dilakukan pengembangan terhadap barang bukti 1 buah kalung milik korban. Dari pengembangan istri tersangka telah menggadaikan perhiasan di Pegadaian Jalan Gatot Subroto, Tanjungpinang.
Istri tersangka inisial H akhirnya ikut ditangkap di rumah tersangka jalan Sultan Sulaiman Kampung Bulang, Tanjungpinang.
Dari istri tersangka berhasil diamankan uang tunai sebesar RR4,5 juta dari hasil gadai 1 buah kalung dan 1 buah mainan kalung giok milik korban.
Adapun barang bukti yang di amankan milik tersangka (SS) adalah 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha mio M3 warna merah les hitam, 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan nomor : 14290-22-01-003829-2, pegadaian Upc. Sei Tering – Kota Batam, uang sebanyak Rp.700.000,- (Tujuh Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah handphone merk Oppo A 37 F warna rose gold, dan barang bukti yang diamankan milik Sdri (H) adalah 1 (satu) lembar surat bukti gadai dengan nomor : 10324-22-01-001707-3, uang tunai sebanyak RP. 4.500.000.- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) mainan giok dan 1 (satu) buah handphone redmi 9A warna biru muda
Saat ini kedua pelaku telah ditahan oleh Polsek Tanjungpinang Kota Polresta Tanjungpinang dan kasusnya masih dalam penyelidikan dan pengembangan terhadap 1 (satu) orang pelaku lainnya. (redaksi)



