Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Di atas kertas, pokok-pokok pikiran (pokir) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau adalah instrumen resmi untuk memperjuangkan aspirasi masyarakat dalam APBD. Namun dalam praktiknya, muncul pola yang patut ditelisik. Sebagian pokir diduga mengalir ke kegiatan belanja publikasi dan kerja sama media melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Skemanya terlihat legal. Usulan pokir dimasukkan dalam sistem perencanaan, kemudian ditempatkan pada OPD teknis. Dalam tahap penganggaran, kegiatan tersebut diklasifikasikan sebagai belanja jasa publikasi, diseminasi informasi, atau kerja sama media.
Secara administratif, tidak ada yang tampak keliru. Namun persoalannya bukan pada formalitas, melainkan pada substansi dan motif di baliknya. Terkait jalur anggaran ini dimana Celahnya?
Berdasarkan penelusuran terhadap pola penganggaran daerah secara umum, alurnya biasanya sebagai berikut:
Anggota DPRD menyampaikan pokir hasil reses. Pokir diinput dalam sistem perencanaan dan dibahas dalam forum anggaran. Selanjutnya OPD menempatkan kegiatan tersebut dalam pos belanja yang sesuai. Anggaran kemudian disahkan dalam APBD. Setelah disahkan, OPD merealisasikan kegiatan, termasuk kerja sama dengan media.
Di titik keempat dan kelima inilah ruang abu-abu sering muncul.
Ketika kegiatan publikasi yang bersumber dari pokir kemudian memuat narasi atau visual yang menonjolkan individu legislator tertentu, maka batas antara informasi publik dan promosi personal menjadi kabur.
Apalagi jika lokasi kegiatan publikasi beririsan dengan daerah pemilihan anggota dewan pengusul atau menonjolkan pejabat tertentu.
*) Kas Daerah Minim, Publikasi OPD Melonjak
Persoalan semakin sensitif mengingat kondisi fiskal Provinsi Kepulauan Riau yang pernah harus menempuh pinjaman bank untuk menutup kekurangan anggaran. Dalam situasi keuangan yang ketat, setiap pos belanja semestinya diukur dampak langsungnya bagi pelayanan publik.
Belanja iklan yang sulit diukur efektivitasnya menjadi salah satu pos yang paling rawan dipertanyakan.
Padahal Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) mengambil kebijakan melakukan pinjaman daerah ke bank senilai Rp400 miliar untuk membiayai kebutuhan pembangunan infrastruktur di tengah keterbatasan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
*)Minimnya Pengawasan Terbuka dari Kejaksaan.
Hingga kini, belum terlihat adanya langkah preventif atau imbauan khusus dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terkait potensi konflik kepentingan dalam penggunaan pokir, khususnya untuk belanja publikasi.
Padahal secara prinsip hukum administrasi dan keuangan negara, penggunaan anggaran harus efisien, efektif, transparan, dan bebas konflik kepentingan.
Tanpa pengawasan aktif, praktik yang secara administratif sah bisa berubah menjadi persoalan hukum jika terbukti mengandung unsur penyalahgunaan kewenangan.
Jika pokir yang dialokasikan untuk publikasi lebih banyak menguntungkan individu dibanding edukasi publik, maka pertanyaan besarnya adalah apakah masyarakat benar-benar menjadi penerima manfaat utama?
Tentu transparansi menjadi kunci dan publik berhak mengetahui seperti total nilai pokir yang masuk ke belanja media, daftar media penerima kerja sama, mekanisme pemilihan media dan evaluasi dampak publikasinya.
Tanpa keterbukaan, penggunaan pokir untuk iklan akan selalu berada dalam bayang-bayang kepentingan politik.
Apalagi di tengah tekanan fiskal dan meningkatnya tuntutan akuntabilitas publik, yang dipertaruhkan bukan hanya soal legalitas formal, tetapi legitimasi moral penggunaan uang rakyat.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih menunggu jawaban konfirmasi dari Kajati Kepri
Sementara itu, Pj Sekdaprov Provinsi Kepri, Luki Zaiman Prawira saat dikonfirmasi mengatakan akan mengecek dulu terkait besaran anggaran di OPD OPD.
“Tunggu saya cek dulu ke OPD nya,” ujar Luki saat dihubungi lewat ponselnya, Senin (2/3/2026).
Dilansir dari laman Infotoday.id berikut rincian alokasi anggaran Pokir publikasi media di sejumlah OPD:
1. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan: belanja publikasi advertorial Rp99.000.000 dan belanja publikasi media online Rp225.750.000.
2. Badan Pendapatan Daerah: belanja publikasi media elektronik dan online Rp39.000.000 serta belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp217.800.000.
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil: belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp280.100.000.
4. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik: belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp368.100.000.
5. Dinas Sosial: belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp36.000.000.
6. Dinas Kelautan dan Perikanan: belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp10.100.000.
7. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana: belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp367.000.000.
8. Satuan Polisi Pamong Praja dan Penanggulangan Kebakaran: belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan untuk media online Rp96.800.000 dan media elektronik Rp10.200.000.
9. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah: belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp693.120.000.
10. Dinas Penanaman Modal dan PTSP: belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp244.666.200.
11. Dinas Perindustrian dan Perdagangan: belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan Rp192.000.000.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



