Kamis, Mei 14, 2026
BerandaTanjungpinangAncam Sebarkan Video Porno, Lelaki ini Ditangkap Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang

Ancam Sebarkan Video Porno, Lelaki ini Ditangkap Tim Satreskrim Polresta Tanjungpinang

Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Tim Sat Reskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan kepada DR karena telah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban inisial PW.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Awal Syabang Harahap, mengatakan DR mengancam akan menyebarkan video asusila PW bersama dirinya jika tidak mau memberikan sejumlah uang tunai sebesar Rp4 juta. Untuk menakut-nakuti korban, DR awalnya mengirimkan video tersebut lewat akun instagram pribadi dan whatsapp PW. DR memulai aksi pemerasannya hari Selasa (8/3).

PW yang merasa diancam kemudian melaporkan perlakuan Doni kepada Polresta Tanjungpinang. Pada hari Selasa tanggal 15 Maret 2022, unit Tipidter Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapat kan informasi dari masyarakat tentang keberadan DR yang sedang berada di Jalan Kepodang 2 Gang Rawa Asri 3.

Awal mengatakan selanjutnya tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan terhadap DR. Dari hasil interogasi awal petugas, DRmengakui telah melakukan tindak pidana penyebaran pornografi dan atau kesusilaan dan atau emerasan/pengancaman. Selanjutnya tim langsung membawa DR ke mako Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut. (nto)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses