Beritaibukota.com,NATUNA – Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa melakukan pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (INKRACHT) di halaman Kantor Cabjari Tarempa, Rabu (30/3).
Barang bukti yang telah dimusnahkan sebanyak dari 16 item terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 58,73 gram, 10 unit ponsel berbagai merk, 6 lembar tiket kapal ferry, 1 helai jaket, 1 dompet, 7 buah alat hisap sabu, 4 buah mancis, 2 buah gunting, 2 buah masker, 2 buah tas, 43 buah pipet, 2 buah botol rexona, 10 butir telur penyu, 1 buah karung, 1 buah kantong plastik hitam, dan 1 buah kartu dari 11 perkara.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, mengatakan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan pada air panas. Sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dipotong dan dibakar.
Turut hadir pada acara ini yaitu Sekretaris Daerah mewakili Bupati Kab. Kepulauan Anambas, Sahtiar, Kapolsek Siantan mewakili Kapolres Kepulauan Anambas, IPTU Gunawan Husein, Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, IPTU SM. Simanjuntak, Kabid P2P yang mewakili Kadis Kesehatan Kab. Kepulauan Anambas, Rangga.
Roy mengataka pemusnahan barang bukti ini sebagai implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021
“Acara berjalan dengan lancar dan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Roy.
Penulis :Riko
Editor : Zul



