Kamis, Mei 7, 2026
BerandaKepriPelaku Cabul 8 Anak di Anambas Dipidana 17 Tahun

Pelaku Cabul 8 Anak di Anambas Dipidana 17 Tahun

Beritaibukota.com,KEPRI – Terdakwa SAFRI alias SAP bin alm. Rahimin perkara Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Di Bawah Umur dengan jumlah korban sebanyak delapan orang anak laki-laki dijatuhi pidana penjara selama 17 Tahun dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar maka denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pengumuman identitas pelaku,” kata Ketua Majelis Hakim Pantun Andrianus Lumban Gaol didampingi Hakim Anggota M.Fauzi dan Roni Alexandro Lahagu saat membacakan putusan pengadilan lewat aplikasi zoom, Rabu (30/11).

Adapun sidang pembacaan surat putusan pengadilan dihadiri Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari) Roy Huffington Harahap dan dihadiri Penuntut Umum Alvin Dwi Nanda dan Harys Ganda Tiar Sitorus.

Pelaksanaan sidang tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi Zoom dimana Majelis Hakim bersidang di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Ranai di Kabupaten Natuna sedangkan Penuntut Umum bersidang di Ruang Sidang Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sementara Terdakwa bersidang di Ruang Sidang Polres Kepulauan Anambas di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Sidang perkara atas nama Terdakwa SAFRI alias SAP bin alm. RAHIMIN dilaksanakan secara tertutup.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum yaitu melanggar pasal 82 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang,

Kacabjari Natuna Di Tarempa, Roy berharap putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ranai yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pantun dapat menjadi efek jera bagi Terdakwa dan sebagai peringatan kepada siapapun yang melakukan kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur.

Roy berpesan kepada seluruh orang tua di Anambas agar senantiasa dapat mengawasi anak-anak mereka secara baik agar peristiwa yang dialami oleh para anak korban tidak terulang kembali. (redaksi)

 

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses