Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Dicky Novalino, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke Polresta Tanjungpinang atas nama inisial JAL, Rabu (19/2/2025) petang.
Laporan ini diajukan menyusul pemberitaan di salah satu media daring yang mengangkat dugaan perselingkuhan.
Dicky merasa dirugikan atas pemberitaan tersebut. Menurutnya, pemberitaan itu tidak hanya merusak reputasinya sebagai anggota DPRD, tetapi juga mengganggu kehidupan pribadinya. Sebelum melaporkan ke polisi, Dicky telah melaporkan kasus ini ke Dewan Pers secara online.
“Di media itu disebutkan bahwa percakapan itu didapatkan dari istri saya. Padahal, istri saya tidak pernah memberikan keterangan kepada siapa pun,” tegas Dicky saat memberikan keterangan pers usai melapor ke polisi.
Dicky juga menyatakan bahwa dirinya telah berusaha untuk berdiskusi dengan media terkait agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik.
“Sudah saya konfirmasi dan saya jawab bahwa berita itu tidak benar. Mari kita duduk bersama untuk membicarakan ini agar semuanya jelas. Namun, media itu tidak mau melakukannya,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa media seharusnya menjadi sarana edukasi dan informasi yang transparan.
“Kita sepakat bahwa media harus menjadi sarana yang terang benderang. Saya memberi ruang untuk media, tapi media itu tidak mau,” kata Dicky.
Istri Dicky juga merasa tidak nyaman dengan pemberitaan tersebut. Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk melaporkan kasus ini ke Dewan Pers dan Satreskrim Polresta Tanjungpinang.
“Saya sudah mempertimbangkan matang-matang sebelum melaporkan ini. Selain sebagai suami, saya juga anggota DPRD yang harus menjaga moral,” tutur Dicky.
Sementara itu, Penasihat Hukum Dicky, Yandika Galant, menjelaskan telah melaporkan dua tahap, yaitu tahap pertama Dewan Pers dan tahap kedua untuk kasus pencemaran nama baik di Polresta Tanjungpinang.
“Objek yang kami laporkan hari ini adalah inisial J,” ujar Yandika.
Penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



