Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang menangkap tiga orang pelaku tindak pidana narkotika. Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Rabu (24/8), mengatakan penangkapan ini bermula Jumat tanggal 19 Agustus 2022 pukul 02.00 Wib. Waktu itu Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang mendapatkan informasi dari salah seorang masyarakat bahwa ada seorang laki-laki diduga memiliki, menguasai barang yang diduga narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu.
Menerima informasi tersebut, Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan. Pada pukul 04.15 Wib laki-laki dengan ciri yang sama diketahui berada di depan sebuah Hotel di Jalan Adi Sucipto, Kilometer 10 Tanjungpinang.
Petugas kemudian mendatangi laki-laki tersebut dan saat diinterogasi mengaku bernama inisial YAES. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas dari YAES ditemukan barang bukti berupa 1 paket diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Sabu ini dibungkus plastik bening dengan berat 0,27 gram didalam kotak rokok merk Rave yang ditemukan dari saku bagian depan sebelah kanan. Polisi juga mengamankan 1 buah Handphone dan 1 unit sepeda motor warna merah marun.
Kepada petugas dia mengaku mendapatkan barang diduga narkotika jenis sabu tersebut dari seorang laki-laki bernama (RP). Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Selanjutnya polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penangkapan yang telah dilakukan sebelumnya. Pada hari yang sama, pukul 05.15 Wib Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di sebuah kamar tempat tinggal di sebuah cucian mobil Jalan Engku Putri Kecamatan Bukit Bestari-Kota Tanjungpinang.
Kamar ini ditinggali inisial RP. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1 paket diduga narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu dibungkus plastik bening didalam Kota Rokok Merk HD disamping kasur dengan berat 0,24 gram, 1 (satu) bundel Plastik bening, 1 (satu) lembar Uang Rp100.000,-(Seratus Ribu Rupiah), 6 (enam) lembar Uang Rp50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah), 1 (satu) buah Mancis Gas warna Hijau dan 1 (satu) buah Handphone Merk VIVO warna krim beserta kartu didalamnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun.
Ronny mengatakan Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang kembali melakukan pengembangan. Dari pengakuan (RP), bahwa barang yang diduga narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari seorang laki-laki bernama (FA) yang bekerja sebagai seorang supir.
Pada hari Sabtu tanggal 20 Agustus 2022 pukul 13.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang melakukan pemeriksaan di sebuah rumah di Jalan Bhayangkara Kecamatan Tanjungpinang Barat yang merupakan tempat tinggal terlapor.
Dari hasil pemeriksaan di dalam kamar terlapor di rumah tersebut ditemukan 1 (satu) buah tas ransel warna abu-abu. Di dalam tas tersebut terdapat 1 (satu) buah dompet warna abu-abu yang berisikan 4 (empat) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, 1 (satu) buah gunting stainless, 1 (satu) bundel plastik bening, dan seperangkat alat hisap sabu (bong). Lalu diatas lemari pakaian ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok yang didalamnya terdapat bungkusan kemasan Milo berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening, diamankan juga barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone warna hitam beserta kartu didalamnya. Total berat bruto sekitar 18,8 gram.
“Terlapor mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya, dan untuk ketiga pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Polresta Tanjungpinang,” kata Ronny.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.
Penulis : Riko


