Rabu, April 15, 2026
BerandaTanjungpinangDiviralkan Sebagai Pelaku Penggelapan Mobil, PNS di Tanjungpinang Tempuh Jalur Hukum

Diviralkan Sebagai Pelaku Penggelapan Mobil, PNS di Tanjungpinang Tempuh Jalur Hukum

Beritaibukota.com, TANJUNGPINANG – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Tanjungpinang, Vina Saktiani, melaporkan akun Instagram @boy.inok ke Polresta Tanjungpinang atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial, Senin (7/4/2025).

Laporan ini terkait unggahan yang menuduh Vina sebagai pelaku penggelapan mobil dengan kerugian mencapai Rp350 juta. Unggahan tersebut diviralkan melalui akun Instagram @infozonkerofficial, dengan mencantumkan identitas, foto, dan narasi tuduhan terhadap Vina.

“Baru tahu hari ini, makanya saya langsung melaporkan akun Instagram @boy.inok,” ujar Vina kepada wartawan di Tanjungpinang.

Dalam unggahan yang diviralkan, disebutkan bahwa Vina merupakan pelaku penggelapan mobil per 1 April 2025. Unggahan juga menyebutkan bahwa unggahan tidak akan dihapus jika pihak yang dituduh belum membayar tunggakan atau menunjukkan itikad baik. Bahkan, disebutkan bahwa kasus akan diproses secara hukum jika tidak ada penyelesaian.

Vina merasa sangat dirugikan oleh unggahan tersebut, yang menurutnya telah mencemarkan nama baik dirinya dan keluarganya. “Ini sudah mencoreng nama baik saya dan keluarga. Banyak orang yang menghubungi saya setelah postingan itu viral,” katanya.

Ia menduga bahwa pemilik akun @boy.inok adalah seseorang yang dikenalnya dengan inisial RG. “Saya menduga pemilik akun itu adalah RG,” ucapnya.

Vina berharap laporan yang telah ia buat segera ditindaklanjuti oleh pihak Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Ia khawatir jika tidak segera ditangani, kasus ini akan semakin meluas dan menimbulkan fitnah di tengah masyarakat.

“Saya tidak ingin berdebat di media sosial. Saya ingin semuanya diselesaikan melalui jalur hukum. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, pemilik akun tersebut bisa dipanggil dan diproses,” tegas Vina.

Kasus ini saat ini tengah ditangani oleh penyidik Polresta Tanjungpinang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

penulis : beritaibukota.com

editor    : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses