*) 9 Desember Hari Libur Nasional
Beritaibukota.com – Pjs Gubernur Kepri, Bahtiar Baharuddin, mengatakan Presiden telah menetapkan 9 Desember sebagai hari libur nasional. Untuk itu kepada semua warga Kepri diminta untuk menggunakan hak pilihnya nanti untuk pemilihan kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota.
Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020, yang ditandatangani oleh pak Presiden Joko Widodo pada tanggal 27 November 2020, ” kata Bahtiar, Minggu (29/11).
Bahtiar meminta masyarakat Kepri yang masih tetap beraktivitas seperti nelayan, petani untuk mencoblos terlebih dahulu sebelum berangkat ke laut atau ke ladang.
Bahtiar juga meminta tanggal 9 nanti jangan dijadikan menjadi ajang berwisata untuk menghindari covid 19. Setelah memberikan hak suaranya, bagi masyarakat yang libur kerja agar memilih berdiam di rumah saja demi kesehatan bersama.
TNI-Polri dan Pemda juga diminta mengingatkan masyarakat ke rumah-rumah supaya mereka datang ke TPS pada hari pemilihan. “Bantuan pengumuman lewat surau atau masjid juga dibutuhkan untuk mengingatkan kembali supaya datang ke TPS, ” kata Bahtiar.
Bahtiar mengatakan semakin besar tingkat partisipasi pemilih maka semakin tinggi legitimasi pemimpin atau kepala daerah yang terpilih nanti. (Rinto Situmorang)