Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini tengah melakukan investigasi terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Karimun.
Kasus ini mencuat setelah seorang ASN berinisial Rf terlihat menghadiri kampanye pasangan calon (paslon) Ansar Ahmad – Nyanyang di Kelurahan Teluk Uma, Kecamatan Tebing, Sabtu (12/10/2024).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kepri, Maryamah, mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Bawaslu Karimun untuk menelusuri kasus ini secara berkala.
“Kami akan melakukan klarifikasi dan memantau perkembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, pelanggaran serupa juga terjadi di Batam, di mana oknum lurah dan camat berfoto dengan calon wakil wali kota dengan simbol paslon. Meskipun Bawaslu telah berupaya melakukan sosialisasi mengenai netralitas ASN, tindakan ini menunjukkan masih adanya ketidakpatuhan.
Maryamah menekankan pentingnya peran Pemerintah Daerah dalam menjaga netralitas ASN. Ia menghimbau ASN untuk mematuhi kode etik dan aturan yang ada, dan tidak menunjukkan afiliasi dengan paslon atau partai politik tertentu.
“ASN memiliki hak pilih, tetapi netralitas harus dijaga, terutama di luar bilik suara,” tutupnya.
Bawaslu terus mengharapkan agar ASN lebih bisa menahan diri dalam bertindak, demi menjaga integritas proses demokrasi.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi