Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Seorang anak di bawah umur hamil lima bulan oleh pacarnya sendiri. Kehamilan anak di bawah umur ini diketahui ibunya sendiri karena melihat perut putrinya membesar.
Kasatreskrim Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban mengatakan ibu korban yang curiga melihat perut putrinya yang besar langsung membelikan alat tespack dan melakukan tes kepada korban.
“Rupanya hasilnya positif. Kemudian hari Rabu tanggal 06 April 2022 pelapor pergi untuk melakukan cek keadaan perut korban dan hasilnya dinyatakan hamil sudah 5 (lima) bulan, ” kata Sya’ban, Selasa (19/4).
Berdasarkan penjelasan korban kepada adik ibu nya, orang yang menghamilinya adalah pacarnya sendiri inisial YW.
Ibu korban kemudian melaporkan kejadian yang dialami putrinya ke kantor polisi. Pada hari selasa tanggal 19 April 2022, Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.
Setelah mendapatkan informasi tersebut Tim yang di Pimpin Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang IPDA M. YUDA FIRMANSYAH. S. langsung menuju ke tempat keberadaan pelaku.
Tim yang sampai di tempat keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah dilakukan penangkapan oleh Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Tanjungpinang, pelaku dibawa ke kantor polisi. Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui perbuatannya.
Penulis : Riko
Editor : Zul



