Beritaibukota.com,TANJUNGPINANG – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Tanjungpinang melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Metrologi Legal melakukan tera ulang timbangan para pedagang di Pasar Bintan Center, Sabtu (7/9/2024).
Kepala UPTD Metrologi Legal, Joko Susilo, menyatakan bahwa kegiatan tera ulang ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat terkait adanya timbangan pedagang yang belum diperiksa secara berkala.
“Kami turun langsung untuk melakukan pengawasan terhadap timbangan para pedagang,” ujar Joko saat diwawancarai di sela-sela kegiatan tera ulang.
Menurut Joko, tim Metrologi Legal memeriksa satu per satu timbangan milik pedagang dengan teliti. Kegiatan ini juga melibatkan personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk menjaga ketertiban selama pelaksanaan. Sebanyak 50 timbangan dilakukan pemeriksaan ulang.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan beberapa timbangan yang memiliki selisih dalam pengukuran. Ada belasan yang tidak sesuai dengan standar,” ungkapnya.
Timbangan-timbangan yang tidak sesuai tersebut langsung diperbaiki oleh tim UPTD dan diberi tanda segel sebagai bukti bahwa telah dilakukan perbaikan.
“Setelah diperbaiki, kami pastikan semuanya sudah sesuai standar agar konsumen tidak dirugikan,” tambahnya.
Joko juga menyebutkan bahwa pada bulan Juni 2024 lalu, UPTD Metrologi Legal telah melakukan tera ulang terhadap sekitar 340 timbangan di Pasar Bintan Center. Namun, saat itu masih ada sekitar 50 timbangan yang belum sempat diperiksa.
“Tera ulang ini wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun untuk memastikan akurasi timbangan pedagang,” jelas Joko.
Dalam kesempatan tersebut, Joko mengimbau para pedagang yang belum melakukan tera ulang untuk segera melakukannya demi menjaga kepercayaan konsumen dan mencegah terjadinya kerugian.
“Kami berharap pedagang merasa tenang dan pembeli tidak perlu khawatir dengan keakuratan timbangan,” pungkasnya.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



