Jumat, Desember 6, 2024
BerandaBintanDikira Hilang, Rupanya Anak Gadis di Bawah Umur Berada di Kos-Kosan di...

Dikira Hilang, Rupanya Anak Gadis di Bawah Umur Berada di Kos-Kosan di Batam Bersama Pria Cabul

Beritaibukota.com,BINTAN – Seorang gadis berusia 14 tahun yang awalnya dilaporkan hilang oleh orang tuanya sejak Jumat (31/5/2024) ke Polres Bintan, berhasil ditemukan oleh Satuan Reskrim Polres Bintan.

Setelah menerima laporan tersebut, personel Satreskrim Polres Bintan melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan korban. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa korban berada di Kota Batam.

Kemudian Personil Satreskrim Polres Bintan dipimpin Kasat Reskrim Polres Bintan menuju Kota Batam dan berkoordinasi dengan Satreskrim Polresta Barelang di Batam.

Tak lama kemudian personil Satreskrim Polres Bintan bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang berhasil menemukan korban N sedang bersama seorang laki-laki Inisial AP (25 Th) di sebuah kos-kosan wilayah Nagoya Batam, Kamis (6/6/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan, membenarkan hal tersebut saat dijumpai oleh awak media di kantor Satuan Reskrim Polres Bintan, Senin (10/6/2024).

“Iya Benar, kami telah menemukan korban sekaligus mengamankan tersangkanya”, kata Marganda.

Marganda mengatakan Polres Bintan bekerjasama dengan Satreskrim Polresta Barelang dalam pengungkapannya. Anak tersebut sudah seminggu dilaporkan pergi dari rumahnya sejak hari Jumat (31/5/2024), sehingga melakukan penyelidikan hingga akhirnya korban dan tersangka ditemukan di Batam.

Marganda juga menjelaskan bahwa modus pelaku yaitu memacari korban melalui medsos.

“Tersangka membujuk dan merayu korban yang katannya akan dijadikan isteri sehingga korban terbujuk atas rayuan tersangka. Selanjutnya korban berangkat dari rumah tanpa diketahui orang tua maupun keluarganya menuju Batam yang mana tersangka sudah menunggu di pelabuhan Punggur Batam.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka AP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban beberapa kali disebuah rumah kos dibatam.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat (2) Jo. Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 Tahun kurungan penjara,” ujarnya.

Kasat Reskrim Polres Bintan menghimbau dan berpesan kepada orangtua agar selalu menjaga dan mengawasi anak-anaknya dalam pergaulan sehari-hari.

“Peran orangtua yang utama dalam menjaga dan mengawasi anak-anaknya, selain itu juga perlu perhatian kita semua, karena anak merupakan amanat undang-undang yang harus dilindungi,” tutupnya.

penulis : beritaibukota.com

editor   : redaksi

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.