Beritaibukota.com,BATAM – Polda Kepri berhasil mengangkap dua tersangka terkait peredaran rokok ilegal. Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes. Pol. Nasriadi mengumumkan penangkapan dalam konferensi pers di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri, Kamis (9/11).
Operasi yang dilakukan oleh Subdit 1 Indagsi pada tanggal 8 November 2023 berhasil membongkar jaringan rokok ilegal di Ruko Tirolita Town House, Sungai Panas, Batam. “Kami berhasil menangkap dua tersangka, yaitu Saudara YY dan Saudara JL, serta menyita sekitar 700.000 batang rokok merek Manchester senilai Rp500.000.000,” ungkap Nasriadi.
Barang bukti yang diamankan meliputi 700.000 batang rokok, 1 mobil Toyota HS Putih, 3 unit handphone, dan 1 bundle nota penjualan. Para tersangka dijerat dengan Pasal 437 Ayat (1) Jo Pasal 150 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dan Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp10.000.000.000.
Kabid P2 Bea Cukai Kota Batam, Sisprian Subiaksono, menegaskan, perkiraan nilai rokok mencapai Rp500.000.000. Namun, kerugian negara akibat penghindaran pajak cukai mencapai Rp800.000.000. Dia juga menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut terkait kewenangan dalam undang-undang kepabeanan.
Dalam konteks penindakan rokok ilegal, Subiaksono menyoroti masalah ini sebagai permasalahan bersama, terutama di wilayah Kota Batam yang dekat dengan Singapura. “Kami tidak dapat bertindak sendirian dan sangat menghargai dukungan yang telah diberikan. Melalui kerjasama yang kuat, kami berupaya mengendalikan peredaran rokok ilegal demi menjaga ketertiban dan keamanan,” tambahnya.
Polda Kepri menekankan komitmen untuk terus melakukan penyelidikan lebih lanjut bersama Bea Cukai Kota Batam guna menangani permasalahan ini serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi



