Beritaibukota.com,BATAM – Pelaku penyebar video asusila mahasiswi Politeknik Negeri Batam yang viral di media sosial telah ditangkap Ditreskrimsus Polda Kepri.
“Tersangka berinisial AM, berusia 22 tahun,” ujar Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Nasriadi, berdasarkan rilis tertulis yang disampaikan Jumat (20/10).
Dalam rilis tersebut disampaikan, Ditreskrimsus menemukan video asusila yang beredar yang menurut informasi terjadi di Batam. Setelah didalami, pihaknya menemukan korban perempuan berinisial N.
“Kemudian setelah kami lakukan proses pemeriksaan dan pendalaman, akhirnya kami mendapatkan tersangka laki-laki berinisial AM,” jelas Nasriadi
Informasi yang mereka peroleh tersangka dengan korban sudah berpacaran 2,5 tahun. Video itu sendiri sengaja disebar tersangka di akun media sosial Instagram milik korban karena tidak mau diputuskan. Ia menjelaskan, video tersebut pertama disebarkan pada 12 Oktober 2023. Namun tidak viral karena tengah malam.
Adapun media sosial korban sudah dikuasai tersangka karena kata sandinya sudah diketahui pada saat mereka pacaran.
Penyebaran video yang pertama itu merupakan ancaman agar si korban bisa kembali lagi menjadi pacar tersangka. Menurut tersangka, korban tidak mau menerima permintaan tersangka dan kemudian mengulangi perbuatannya pada 18 Oktober 2023 dengan mengunggah kembali video tersebut.
Padahal, video itu dibuat tersangka dengan tekanan dan paksaan yang dilakukan. Tersangka itu diketahui juga sangat posesif dan juga sering menganiaya korban.
Setelah ditangkap, tersangka mengakui perbuatannya dengan alasan masih mencintai korban. Kendati demikian, korban tidak mau karena berpacaran dengan pria lain. Oleh karena itu, tersangka mengancam dengan memviralkan video yang dia buat dengan korban.
Atas perbuatannya, tersangka melanggar undang-undang ITE yang berbunyi “Undang-undang di Indonesia yang mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Undang-undang ini ditujukan untuk mengatur kegiatan yang berkaitan dengan penggunaan internet, komputer, dan perangkat elektronik lainnya. Adapun Pasal 27 Ayat (4) tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau Pasal 28 tentang Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan atau Pasal 51 Ayat (2) tentang Tindak pidana penyebaran konten yang melanggar norma agama dan/atau norma kesusilaan dengan Ancaman Penjara Hukuman Maksimal 6 Tahun Penjara Dan/Atau Denda Maksimal Satu Miliar Rupiah serta Undang-Undang Pornografi UU nomor 44 tahun 2008 yang berbunyi “Pengaturan pornografi dalam Undang-Undang ini meliputi (1) pelarangan dan pembatasan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi; (2) perlindungan anak dari pengaruh pornografi; dan (3) pencegahan pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi, termasuk peran serta masyarakat dalam pencegahan. Diancam pidana paling banyak 6 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 dan pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 UU Pornografi, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 6.000.000.000,00.
penulis : beritaibukota.com
editor : redaksi