Senin, April 28, 2025
BerandaBatamDisaksikan Tersangka Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Ganja Kering

Disaksikan Tersangka Narkoba, Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Sabu, Ekstasi dan Ganja Kering

Beritaibukota.com, BATAM –  Ditresnarkoba Polda Kepmelakukan pemusnahan 89,16 gram sabu, 406 butir ekstasi dan 1.164,4 gram ganja kering, Jumat (16/4).

Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dipimpin oleh PS Panit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Iptu Bambang Sadmoko, S.H., didampingi PS Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepri AKP Hipal Tua Sirait, PS Paur Mitra Subbidpenmas Bidhumas Polda Kepri dan dihadiri oleh Perwakilan BNNP Kepri dan Penasehat Hukum dari Kejaksaan.

Bambang mengatakan pelaksanaan pemusnahan barang bukti dilaksanakan berdasarkan dari empat laporan polisi dan surat ketetapan sita dari Kejaksaan Negeri Batam.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 120,48 gram sabu, 461 butir Ekstasi dan 1.200 gram ganja. Barang yang dilakukan pemusnahan adalah sabu sebanyak 89,16 gram dan sisanya dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 31,32 gram. Sementara sisa dari laboratorium untuk pembuktian persidangan sebanyak 2 gram.

Untuk Pil Ekstasi dimusnahkan sebanyak 406 butir. Dikirim kelabfor 40 butir dan untuk pembuktian di pengadilan sebanyak 15 butir dan ganja dimusnahkan sebanyak 1.164,4 gram, dikirim untuk pemeriksaan laboratorium balai pengawasan obat dan makanan di kota Batam sebanyak 34,6 gram, untuk pembuktian dipersidangan sebanyak 1 gram daun ganja.

″Barang bukti jenis sabu dimusnahkan dengan cara direbus dengan air panas dan untuk Pil Ekstasi di blender dan selanjutnya dibuang ke dalam septi tank, untuk barang bukti jenis daun ganja kering dimusnahkan dengan cara di bakar″. Kata Bambang.

″Para Tersangka dikenakan pasal Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun. (Rinto / Humas Polda Kepri)

ARTIKEL TERKAIT

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.