Beritaibukota.com, BATAM – Seorang karyawan perempuan inisial DSH berusia 36 tahun diduga melakukan pemalsuan surat rapid tes antigen. Hingga Sabtu (26/6), pelaku sudah mengeluarkan 20 lembar surat Rapid Test Antigen palsu. Dit Reskrimum Polda Kepri Sabtu (26/6) berhasil mengamankan perempuan merupakan karyawan swasta ini.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubbid Multimedia Bid Humas Polda Kepri AKBP Surya Iswandar, Senin (28/6).
Surya mengatakan modus operandi yang dilakukan Pelaku adalah dengan membuat surat rapid test antigen palsu dengan menggunakan KOP dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Kota Batam. Surat rapid ini digunakan sebagai persyaratan pelamar kerja.
Awalnya informasi diperoleh dari masyarakat adanya seorang pegawai di salah satu perusahaan Outsourcing atau penyalur tenaga kerja di Batam yang membuat surat rapid test antigen palsu.
Surat rapid palsu ini digunakan untuk persyaratan melamar kerja sebagai SPG produk di supermarket. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan surat rapid test antigen yang tercantum KOP dan Cap Stempel salah satu klinik kesehatan di Batam yang diduga palsu. Dalam penyelidikan ini turut diamankan karyawan supermarket yang menggunakan surat rapid antigen palsu tersebut.
Tim melakukan pengembangan dan dapat mengamankan pelaku berinisial DSH yang membuat surat Rapid Test Antigen palsu tersebut di kantor perusahaan Outsourcing PT. AMK Cabang Batam.
Tim juga mengamankan barang bukti berupa perangkat kantor yang digunakan untuk mencetak surat rapid test antigen palsu. “Dari keterangan pelaku bahwa pelaku ini merupakan penanggung jawab pada Kantor Cabang PT. AMK,” kata Surya.
Surya menjelaskan setelah pelamar berhasil disalurkan ke perusahaan pengguna, berkas asli pelamar tersebut langsung dikirimkan ke kantor pusat PT. AMK di Surabaya.
Bahkan kegiatan pelaku membuat surat palsu tersebut sama sekali tidak diketahui oleh pihak kantor pusat PT. AMK yang ada di Surabaya. Pelaku juga telah membuat surat Rapid Test Antigen palsu sebanyak 20 lembar yang digunakan sebagai persyaratan melamar kerja sejak bulan Maret 2021 hingga sekarang Juni 2021.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah 1 Unit Laptop, 1 unit Mouse, 1 Unit Keyboard, 1 buh Name Tag, 2 buah cap Stempel Klinik dan Dokter, 1 Unit Printer, 1 Unir Scanner, 4 Lembar Surat Rapid test Antigen yang diduga palsu dan 1 Lembar Surat Rapid test Antigen asli dari klinik yang dipalsukan.
″Atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Kami juga menghimbau kepada seluruh Masyarakat Provinsi Kepri agar kita ikuti aturan dari Pemerintah, ayo sama-sama kita menggunakan Instansi resmi baik dalam rangka pemeriksaan Swab maupun Antigen sehingga kita tidak menjadi korban penipuan dan yang paling penting dari hal ini kita yang menjadi penyebar Covid – 19, untuk itu kami himbau kepada masyarakat tolong memperhatikan hal ini untuk kebaikan kita bersama″. Ungkap Surya Iswandar.
Ditambahkan oleh Panit Subdit III Dit Reskrimum Polda Kepri Iptu M. Darma Ardiyaniki, STrK, S.Ik mengatakan ″Dari hasil penyelidikan bahwa pelaku ini melakukan perbuatannya sendirian tanpa bantuan orang lain dan pelaku menggunakan cap dan stempel palsu salah satu klinik di Kota Batam. Untuk korban yang dirugikan adalah Klinik kesehatan tersebut″. Tutup M. Darma Ardiyaniki. ***