*) Mohd. Saleh H. Umar Ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC
Beritaibukota.com,BINTAN- Bupati Bintan, Apri Sujadi, resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Apri ditetapkan tersangka bersama Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar.
Apri Sujadi sementara akan ditahan di Rutan pada gedung Merah Putih sementara Mohd. Saleh ditahan di Rutan pada Kavling C1 Gedung ACLC. Atas perbuatannya, AS dan MSU disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan dua tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dan Plt Jubir KPK Ali Fikri, Kamis (12/8). Penetapan dan penahanan tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh penyelenggara terkait pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas (KPBPB) wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.
Fikri, mengatakan setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data serta ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada bulan Februari 2021, dengan menetapkan tersangka, AS, Bupati Bintan periode 2016–2021 dan MSU, Plt Kepala Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten
Bintan.
KPK dalam hal in untuk kepentingan penyidikan maka Kamis (hari ini,red) dilakukan upaya paksa penahanan oleh Tim Penyidik selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 12
Agustus 2021 sampai dengan 31 Agustus 2021.
Fikri mengatakan sebagai langkah antisipasi penyebaran virus Covid-19 dilingkungan Rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan KPK Kavling C1 pada gedung ACLC.
Berikut penjelasan Fikri terkait konstruksi perkara dua tersangka yang diduga telah terjadi:
a. Tanggal 04 Desember 2015, Ditjen Bea dan Cukai mengirimkan surat No. S-
710/BC/2015 tentang Evaluasi Penetapan Barang Kena Cukai (BKC) ke Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, antara lain isinya memberikan teguran
kepada BP Bintan terkait jumlah kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan pada
tahun 2015 adalah lebih besar dari yang seharusnya.
b. Tanggal 17 Februari 2016, AS dilantik menjadi Bupati Bintan, yang secara ex-officio
menjabat sebagai Wakil Ketua I Dewan Kawasan Bintan.
c. Selanjutnya diawal Juni 2016 bertempat disalah satu hotel di Batam, AS
memerintahkan stafnya untuk mengumpulkan para distributor rokok yang
mengajukan kuota rokok di BP Bintan dan dalam pertemuan tersebut, diduga terdapat
penerimaan sejumlah uang oleh AS dari para pengusaha rokok yang hadir.
d. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, AS dengan inisiatif pribadi kemudian melakukan
penggantian personel BP Bintan dan memerintahkan Nurdin Basirun (Ketua Dewan
Kawasan Bintan) menetapkan komposisi personel baru BP Bintan dengan
menempatkan Azirwan sebagai Kepala BP Bintan dan MSU sebagai Wakil Kepala
BP Bintan.
e. Pada Agustus 2016, AZIRWAN mengajukan pengunduran diri sehingga tugas
sebagai Kepala BP Bintan dilaksanakan sementara waktu oleh MSU dan atas
persetujuan AS dilakukan penetapan kuota rokok dan MMEA (Minuman Mengandung
Etil Alkohol) dan menerbitkan kuota rokok sebanyak 290.760.000 batang dan kuota
MMEA dengan rincian, sbb :
1. Gol. A sebanyak 228.107,40 liter,
2. Gol. B sebanyak 35.152,10 liter dan
3. Gol. C sebanyak 17.861.20 liter.
f. Pada Mei 2017 bertempat di salah satu hotel di Batam, AS kembali memerintahkan
untuk mengumpulkan serta memberikan pengarahan kepada para distributor rokok
sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) Kuota Rokok tahun 2017.
g. Ditahun 2017, BP Bintan menerbitkan kuota rokok sebanyak 305.876.000 batang
(18.500 karton) dan kuota MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) dan diduga
dari kedua kuota tersebut ada distribusi jatah bagi AS sebanyak 15.000 karton, MSU
sebanyak 2000 karton dan pihak lainnya sebanyak 1500 karton.
h. Pada Februari 2018, AS memerintahkan ALFENI HARMI (Kepala Bidang Perizinan
BP Bintan) dan diketahui juga oleh MSU untuk menambah kuota rokok BP Bintan
tahun 2018 dari hitungan awal sebanyak 21.000 karton, sehingga total kuota rokok
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali mengingatkan kepada penyelenggara negara
untuk tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi atau
kelompoknya. Penetapan Badan Pengusahaan Kawasan Bintan dilakukan untuk
memberikan kemudahan berusaha dan berinvestasi yang selayaknya digunakan untuk
kemakmuran wilayah dan rakyat, bukan untuk dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi
dan Kelompok penyelenggara negara. (redaksi)